Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Mlg ADE ELVI TRISNAWATI, SH FITRI SILMA ANJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1395/M.5.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE ELVI TRISNAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI SILMA ANJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

---------- Bahwa ia terdakwa FITRI SILMA ANJANI pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 10 November 2023 atau setidaknya di sekitar waktu itu dalam kurun waktu bulan Oktober s/d November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Kantor Bank BCA Kudusan Jl. Zainul Arifin 78 Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang, ATM BRI Jl. Hamid Rusdi Kel. Bunulrejo kec. Blimbing Kota Malang, ATM BCA dalam Indomaret Jl. Hamid Rusdi Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang, ATM Berama ALTO dalam Alfamart Jl. Warinoi Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang, toko Sociola, toko Stroberi, toko MR DIY di MOG Jl. Kawi Kel. Bareng Kec. Klojen Kota Malang, toko Aster Jl. Zainul Arifin Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang, Kafe Kopitiam Jl. Ijen Kel. Oro-oro Dowo Kec. Klojen Kota Malang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor 5307952085167295 beserta uang tunai sebesar + Rp 52.919.900,- (lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni kepunyaan saksi NAJMIL LAILI atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain ia terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya terdakwa sebagai mahasiswi Univ. Brawijaya Malang mendapat tugas kuliah untuk melaksanakan kegiatan magang sejak tanggal 6 Maret 2023 s/d 22 November 2023 di Bank BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kudusan, jl. Zainul Arifin no. 78 Kota Malang dan bertugas memberikan pelayanan kepada nasabah di bagian Banking Hall.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pk. 13.00 WIB saksi NAJMIL LAILI datang ke kantor bagian CSO Bank BCA Kudusan Kota Malang untuk mengganti kartu ATMnya yang tidak bisa digunakan lagi (tidak ada chip) dengan yang baru (ada chip), setelah melakukan perubahan data selanjutnya saksi diarahkan ke bagian mesin CS Digital untuk mencetak kartu ATM baru yang ada chipnya yang dilayani oleh terdakwa, pada saat itu terdakwa membantu saksi untuk memasukkan kartu ATM lama dengan nomor 6019001681582627 ke dalam mesin dan menyuruh saksi untuk menekan PINnya yang dapat dilihat oleh terdakwa karena posisinya sejajar dengan saksi dan terdakwa bisa melihat dari gerakan tangan saksi saat menekan PIN yaitu 748152. Selanjutnya saksi melanjutkan proses pergantian kartu ATM di mesin CS Digital dengan menu pergantian kartu baru dan untuk aktivasi kartu maka saksi sebagai nasabah harus menekan angka untuk membuat PIN baru sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa bisa melihat saksi menekan angka yang sama untuk PIN barunya yakni 748152, setelah proses aktivasi selesai dan kartu ATM baru (nomor 5307952085167295) keluar dari mesin maka terdakwa langsung mengambil kartu tersebut dan mengarahkan saksi NAJMIL LAILI ke mesin ATM BCA untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu ATM yang baru dan kemudian terdakwa memasukkan kartu ATM BCA baru milik saksi tersebut ke dalam mesin ATM dan terdakwa meminta saksi untuk menekan PIN yang diam-diam telah ditulis oleh terdakwa di secarik kertas dan disimpan di saku celananya. Kemudian saksi berhasil melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saat kartu ATM keluar dari mesin ATM maka terdakwa langsung mengambilnya kembali dan tanpa sepengetahuan saksi NAJMIL LAILI ternyata terdakwa telah menukar kartu ATM BCA baru milik saksi tersebut dengan kartu ATM BCA lain yang sudah tidak bisa digunakan lagi yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa, kemudian kartu ATM BCA yang telah ditukar oleh terdakwa tersebut dikembalikan kepada saksi dan mengatakan jika kartu ATM BCA yang baru sudah bisa dipergunakan.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa yang sudah menguasai kartu ATM BCA baru beserta PINnya milik saksi NAJMIL LAILI menggunakan kartu ATM BCA tersebut untuk tarik tunai dan berbelanja beberapa kali dalam kurun waktu antara tanggal 6 Oktober 2023 s/d 10 November 2023 tanpa sepengetahuan atau seijin saksi NAJMIL LAILI selaku pemiliknya, antara lain :

 

NO

Tgl transaksi

Lokasi dan Jenis Transaksi

Nominal

1).

Hari Jum’at, tgl 0-6 Oktober 2023

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 2.500.000,-

2).

Hari Jum’at, tgl 06 Oktober 2023

Jam 13.20 WIB

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 2.000.000,-

3).

Hari Jum’at, tgl 06 Oktober 2023

Jam 13.39 WIB

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 2.500.000,-

4).

Hari Minggu, tgl 08 Oktober 2023

Jam 11.39 WIB

ATM Bersama BRI KUDAM

 

 

 

Rp. 1.000.000,-

Rp. 7.500,- (biaya admin)

5).

Hari Minggu, tgl 08 Oktober 2023

Jam 11.41 WIB

ATM Bersama BRI KUDAM

 

 

 

Rp. 1.000.000,-

Rp. 7.500,- (biaya admin)

6).

Hari Minggu, tgl 08 Oktober 2023

Jam 11.42 WIB

ATM Bersama BRI KUDAM

 

 

 

Rp. 1.000.000,-

Rp. 7.500,-(Biaya admin)

7).

Hari Minggu, tgl 08 Oktober 2023

Jam 11.43 WIB

ATM Bersama BRI KUDAM

 

 

 

Rp. 1.000.000,-

Rp. 7.500,-(biaya admin)

8).

Hari Minggu, tgl 08 Oktober 2023

Jam 11.45 WIB

ATM Bersama BRI KUDAM

 

 

 

Rp. 1.000.000,-

Rp. 7.500,-(biaya admin)

9).

Hari Minggu, tgl 08 Oktober 2023

Jam 11.48 WIB

 

ATM BCA di Indomaret Hamid Rusdi

 

Rp. 2.500.000,-

10).

Hari Minggu, tgl 08 Oktober 2023

Jam 11.49 WIB

ATM BCA di Indomaret Hamid Rusdi

 

 

Rp. 2.500.000,-

11).

Hari Minggu, tgl 15 Oktober 2023

Jam 14.33 WIB

Debit Aster (kosmetik)

mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 57.900,-

12).

Hari Minggu, tgl 15 Oktober 2023

Jam 14.41 WIB

Debit Aster (kosmetik)

mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 469.900,-

13).

Hari Sabtu, tgl 21 Oktober 2023

Jam 18.12 WIB

Debit Master DIY

mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 75.500,-

14).

Hari Sabtu, tgl 21 Oktober 2023

Jam 18.42 WIB

Debit Stroberi (aksesoris)

mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 364.000,-

15).

Hari Sabtu, tgl 21 Oktober 2023

Jam 19.05 WIB

Debit Sociola MOG

mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 76.000,-

16).

Hari Sabtu, tgl 21 Oktober 2023

Jam 21.00 WIB

Debit Domestik Ijen Kopi Tiam

 

 

Rp. 95.000,-

17).

Hari Minggu, tgl 22 Oktober 2023

Jam 19.53 WIB

ATM BCA di Alfamidi Sulfat

 

 

 

Rp. 2.500.000,-

18).

Hari Minggu, tgl 22 Oktober 2023

Jam 19.54 WIB

ATM BCA di Alfamidi Sulfat

 

 

 

Rp. 2.500.000,-

19).

Hari Rabu, tgl 25 Oktober 2023

Jam 15.34 WIB

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

Rp. 2.000.000,-

20).

Hari Jum’at, 27 Oktober 2023

Jam 17.54 WIB

ATM Bersama Alfamart Warinoi

 

 

 

Rp. 1.500.000,-

Rp. 7.500,- (biaya admin)

21).

Hari Jum’at, 27 Oktober 2023

Jam 17.56 WIB

ATM Bersama Alfamart Warinoi

 

 

 

Rp. 1.500.000,-

Rp. 7.500,-(biaya admin)

22).

Hari Kamis, 02 November 2023

Jam 15.41 WIB

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 2.500.000,-

23).

Hari Kamis, 02 November 2023

Jam 15.42 WIB

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 2.500.000,-

24).

Hari Senin, tgl 06 November 2023

Jam 12.07 WIB

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 500.000,-

 

25).

Hari Selasa, tgl 07 November 2023

Jam 21.13 WIB

Tarikan Tunai Indomaret Bunul

 

 

10

 

Rp. 500.000,-

Rp. 7.500,-(biaya admin)

26).

Hari Selasa, tgl 07 November 2023

Jam 21.23 WIB

Debit Indomaret Hamid Rusdi

 

 

 

Rp. 70.900,-

27).

Hari Selasa, tgl 07 November 2023

Jam 21.27 WIB

Debit Indomaret Hamid Rusdi

 

 

 

Rp. 150.700,-

28).

Hari Rabu, tgl 08 November 2023

Jam 15.06 WIB

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 2.500.000,-

29).

Hari Rabu, tgl 08 November 2023

Jam 15.07 WIB

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 2.500.000,-

30).

Hari Rabu, tgl 08 November 2023

Jam 15.07 WIB

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 1.000.000,-

31).

Hari Kamis, tgl 09 November 2023

Jam 10.39 WIB

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 2.500.000,-

32).

Hari Kamis, tgl 09 November 2023

Jam 10.40 WIB

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

Rp. 2.500.000,-

33).

Hari Kamis, tgl 09 November 2023

Jam 15.48 WIB

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 2.500.000,-

34).

Hari Kamis, tgl 09 November 2023

Jam 15.49 WIB

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 2.500.000,-

35).

Hari Jum’at, tgl 10 November 2023

Jam 17.38 WIB

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

 

Rp. 2.500.000,-

36).

Hari Jum’at, tgl 10 November 2023

Jam 17.39 WIB

ATM BCA Kudusan

Tarikan Tunai dengan mengunakan Kartu ATM BCA dengan Nomor kartu 5307952085167295

Rp. 2.500.000,-

 

 

TOTAL

Rp. 55.419.900

 

 

 

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 saksi NAJMIL LAILI mengetahui jika uangnya telah berkurang sekitar + Rp 52.919.900,- (lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus rupiah) di rekening BCAnya saat ia melakukan cek mutasi melalui m-banking dan saksi melihat beberapa transaksi penarikan uang dan belanja di beberapa toko dengan menggunakan kartu ATM BCA padahal saksi merasa tidak pernah melakukannya, selanjutnya saksi menghubungi Bank BCA Kudusan dan melaporkan kejadian tersebut dan kemudian pihak bank meminta saksi untuk datang ke kantor Bank BCA Kudusan untuk melakukan konfirmasi. Setelah saksi datang ke Bank BCA Kudusan, selanjutnya saksi diminta untuk mencoba kartu ATM BCAnya untuk melakukan transaksi tarik tunai dan saksi menekan nomor PIN 748152 ternyata kartu tidak bisa digunakan untuk transaksi sampai saksi mengulanginya sebanyak 3 (tiga) kali dan akhirnya kartu terblokir.
    • Bahwa selanjutnya pihak Bank BCA Kudusan melakukan investigasi antara lain dengan melihat rekaman CCTV dan mencetak rekening Tahapan an. NAJMIL LAILI, nomor rekening 0620268461, nomor kartu ATM 5307952085167295 dan akhirnya bisa diketahui bahwa pelakunya adalah terdakwa.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi NAJMIL LAILI kerugian materi +  sebesar Rp 52.919.900,- (lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus rupiah)

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 362 jo. 64 ayat (1)  KUHP. --------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya