Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Mlg LIS NURHAYATI, SH. SYAFI'UDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-998/M.5.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LIS NURHAYATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFI'UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa Syafi’udin, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Masjid Jami’ Baitur Rohman Sawojajar Jl. Raya Sawojajar Gg.XV A-B Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepuinyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa berencana akan mengambil barang milik orang lain di Masjid Jami’ Baitur Rohman Sawojajar, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 terdakwa berangkat naik angkot dan sekira pukul 14.00 Wib terdakwa turun di depan Masjid Jami’ Baitur Rohman Jl. Sawojajar Gang XV A – B Kec. Kedungkandang Kota Malang, kemudian terdakwa melihat 4 orang yang sedang tidur di teras masjid, selanjutnya terdakwa pura-pura wudhu, setelah itu terdakwa melihat salah satu dari empat orang yang sedang tidur di teras masjid yaitu Sdr. Puji Zulianto pergi wudhu, kemudian terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara menuju ke tempat orang yang tertidur lalu terdakwa mengambil salah satu tas cangklong warna hitam yaitu milik Sdr. Puji Zulianto yang ada di dekat orang-orang yang sedang tidur, kemudian terdakwa pergi ke pos dekat masjid lalu membuka tas kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 warna hitam dengan nomor Imei I : 863883051804404  Imei II : 863883051804412 dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 warna Hitam 64 GB dengan nomor Imei I : 355772530103022  Imei II : 355772530214183  serta uang tunai sebesar Rp. 240.000,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah berhasil menguasai handphone dan uang tersebut, terdakwa meletakkan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 warna Hitam 64 GB di pos karena handphone tersebut gampang untuk dilacak, selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) sedangkan tas diletakkan di pintu samping masjid lalu terdakwa pulang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 terdakwa meminjam 1 (satu) unit handphone Redmi 12C lengkap dengan dosboknya kepada Sdr. Munip Arifin lalu terdakwa menggadaikan HP tersebut di Raja Gadai daerah Pakisaji sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 warna hitam untuk dipakai sdr. Munip Arifin menggantikan HP yang digadaikan oleh terdakwa, hingga pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa ditangkap di pinggir Jalan Jl. Sawojajar Gang 15 Kec. Kedungkandang Kota Malang berdasarkan petunjuk rekaman CCTV di sekitar masjid;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sdr. Puji Zulianto mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya