Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2024/PN Mlg 1.miswati
2.poneti
misdianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1miswati
2poneti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAS SULAIMAN, S.H.miswati
2ANAS SULAIMAN, S.H.poneti
Tergugat
NoNama
1misdianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kantor bpn kota malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya .
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Ahli Waris dari Alm. ATMARI yang telah meninggal dunia pada Tanggal 21 Juni 2018.
  3. Menyatakan Obyek Sengketa sebagaimana yang tertuang dalam Posita Butir 3 adalah Harta Peninggalan Alm. ATMARI.
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai Obyek Sengketa yang Bukan Haknya kemudian menggarap dan menikmati hasilnya secara Tanpa Hak dan dilanjutkan dengan Proses Sertifikat, dan telah terbit Sertifikat Hak Milik dengan cara MELAWAN HAK No. 6033/Kel. Buring – Surat Ukur Tanggal 10/08/2020 – No. 06405/Buring/2020, Luas 2.893 M2 tertulis atas nama : MISDIANTO (Tergugat) adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang berakibat Para Penggugat sangat dirugikan, karenanya harus dinyatakan CACAT HUKUM dan TIDAK SAH .
  5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau memperoleh Hak dari Obyek Sengketa supaya menyerahkan kembali kepada Para Penggugat selaku Para Ahli Waris dari Alm. ATMARI dalam keadaan Kosong dan Baik atau perlu dengan bantuan Alat Negara .
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi baik Materiil maupun Imateriil kepada Para Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya sebesar Rp. 340.000.000.00,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak