Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum” berupa menguasai atau menempati tanah obyek sengketa secara tanpa hak;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik terhadap ke-2 (dua) bidang tanah obyek sengketa yaitu masing-masing :
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 134, Gambar Situasi No. 604, luas 2820 M2, tercatat atas nama Soebiyanto;
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 135, Gambar Situasi No. 603, luas 2215 M2, tercatat atas nama Soebiyanto;
Adapun mengenai batas-batas dari ke 2 (dua) bidang tanah tersebut di atas adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sungai / kali besar;
- Sebelah Timur : Jalan MT. Haryono, Gang XIX;
- Sebelah Selatan : Jalan MT. Haryono, Gang XIX;
- Sebelah Barat : Jalan MT. Haryono, Gang XIX dan rumah No. 78
yang diperoleh dari hasil Pelelangan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang sesuai dengan Berita Acara Risalah Lelang Nomor: 1158/2013, tertanggal 28 Agustus 2013; |