Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT BRI UNIT POLEHAN MALANG MARTADINATA 1.BUASAN
2.MISNATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI UNIT POLEHAN MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUASAN
2MISNATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 211.331.860,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK1912C4LA/7437/12/2019  tanggal 13 Desember 2019 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 211.331.860 -(Dua Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah), selambat-lambatnya 14 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :Sebidang tanah Perumahan Sertifikat Hak Milik No.3294 , tertanggal 28 Oktober 2000, luas  38 m2 (Tiga Puluh Delapan Meter Persegi), atas nama Buasan yang terletak di Kelurahan Kotalama, Kec. Kedungkandang Kab Malang, Surat Ukur No 2028/Kotalama/2000 tanggal 29 September 2000; dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak