Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.Bth/2020/PN Mlg Ny. Jd. TRI NURRAHMI ENDANG RUTANTI 1.BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO SYARIAH CABANG MALANG
2.DANIEL SEBASTIAN TJANDRA
3.LIE ANDRY SETYADARMA
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKN LMalang
5.NURULI MAHDILIS, S.H.,M.H
6.Ketua Muda Mahkamah Agung RI bidang Pengawasan
7.Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
8.Ketua Komisi Yudisial RI
9.Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.Bth/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. Jd. TRI NURRAHMI ENDANG RUTANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.H.HUSNI THAMRIN,JIBRIL HUDA MUTTAQINNy. Jd. TRI NURRAHMI ENDANG RUTANTI
Tergugat
NoNama
1BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO SYARIAH CABANG MALANG
2DANIEL SEBASTIAN TJANDRA
3LIE ANDRY SETYADARMA
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKN LMalang
5NURULI MAHDILIS, S.H.,M.H
6Ketua Muda Mahkamah Agung RI bidang Pengawasan
7Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
8Ketua Komisi Yudisial RI
9Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Taram Dwi S,Bayu A,Rendy JR,Dony I,Moh.Nurul AliLIE ANDRY SETYADARMA
2Asep s,Iva N A,Hilda N,Neni P A,Sri W,Iik S,Gunawan W TKANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKN LMalang
3Akhmad h,Maria Theresia Reny P S,Mohan ANURULI MAHDILIS, S.H.,M.H
4AVIANTARA,SH.M.HumKetua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
5H.M.KHUSAIRI ANWAR,INDRO WAHYUDIKetua Pengadilan Tinggi Surabaya
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan dari PELAWAN seluruhnya;

2. Menyatakan gugatan Perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN  adalah gugatan Perlawanan yang benar dan beritikat baik

3.Menyatakan sah dan berharga serta menguatkan putusan PROVISI diatas;

4.Menyatakan perbuatan TERLAWAN II yang melakukan penjualan lelang melalui risalah lelang atas tanah dan Bangunan Setifikat Hak Milik No. 2268/Kel. Dinoyo tanggal 15 Maret 2001 melalui TERLAWAN IV merupakan perbuatanmelawan hukum (onrechtmatigdaad);

5.Menyatakan penjualan lelang atas sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 2268/Kel. Dinoyo tanggal 15 Maret 2001, dahulu atas nama PELAWAN / Tri Nurrahmi Endang Rutanti, Sarjana Pertanian sekarang atas nama Lie Andry Setyadarma, setempat dikenal dengan alamat Komp Pondok Alam Sigura-gura B1/1, RT.009 RW.002, Kelurahan Dinoyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, yang dilakukan oleh TERLAWAN II melalui TERLAWAN IV, sesuai risalah lelang Nomor 768/47/2019 tanggal 03 Oktober 2019 adalah batal demi hukum;

6.Menyatakan TERLAWAN III adalah pembeli lelang yang beritikat buruk dan tidak mendapatkan perlindungan hukum;

7. Menyatakan Setifikat Hak Milik No. 2268/Kel. Dinoyo tanggal 15 Maret 2001, dahulu atas nama PELAWAN / Ibu Tri Nurrahmi Endang Rutanti, Sarjana Pertanian sekarang atas nama Lie Andry Setyadarma, setempat dikenal dengan alamat Komp Pondok Alam Sigura-gura B1/1, RT.009 RW.002, Kelurahan Dinoyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan;

8. Menyatakan TERLAWAN IV  telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig overheidsdaad), karena telah lalai dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya ;

9. Menyatakan Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang untuk melaksanakan proses eksekusi sengketa perdata ekonomi syariah yang telah di putus oleh Pengadilan Agama sebagaimana putusan No. 2501/Pdt.G/2018/PA.MLG, tertanggal 20 Agustus 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Dzul hijjah 1440 H, melainkan kewenangan Pengadilan Agama Malang ;

10. Menyatakan TERLAWAN V telah melakukan penyalahgunaan kewenangan (onrechtmatig overheidsdaad) yang merugikan PELAWAN;

11.Menyatakan pula TERLAWAN VI, TERLAWAN VII, TERLAWAN VIII, TERLAWAN IX telah lalai tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana yang ditentukan undang-undang dan peraturan yang berlaku yang merugikan PELAWAN sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig overheidsdaad) ;

12. Menyatakan batal surat penetapan eksekusi No.4/Eks/2020/PN.Mlg , tertanggal 25 Februari 2020 dan surat Penetapan sita eksekusi No. 4/Eks/2020/PN.Mlg , tertanggal  22 April 2020;

13. Menyatakan obyek sita jaminan yang melekat pada penetapan eksekusi No.4/Eks/2020/PN.Mlg, tertanggal 25 Februari 2020 haruslah diangkat/dicabut dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan proses eksekusi atau “NON EKSEKUTABLE”;

14. Memerintahkan TURUT TERLAWAN untuk mengembalikan nama SHM Hak Milik No. 2268/Kel. Dinoyo tanggal 15 Maret 2001, yang saat ini atas nama LIE ANDRY SETYADARMA, menjadi atas nama Tri Nurrahmi Endang Rutanti, Sarjana Pertanian seperti semula; ATAU,

15.Memberikan Putusan lain yang adil sesuai dengan maksud dan tujuan gugatan perlawanan eksekusi ini;

 

Demikian gugatan perlawanan eksekusi ini diajukan, atas terkabulnya gugatan ini, disampaikan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak