Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
109/Pdt.G/2023/PN Mlg | Ellen Camphuisen | 1.Arief Nasution 2.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 109/Pdt.G/2023/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.500.000.000,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.----------- 2 . Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK.3573025802550003, tanggal 26-07-2012, dan Kartu Keluarga (KK), No.35730 21708070655, tanggal 07-09-2022 , tertulis status kependudukan Penggugat Cerai Mati dan dalam Kartu Keluarga(KK) pada kolom nama orang tua dari anak Penggugat bernama : Monica Elizabeth Nasution, SE., tertulis nama ayah : Arief Nasution, Adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad). 3 . Menghukum Tergugat II untuk merubah status kependudukan Penggugat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya , dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK. 3573025802550003, tanggal 26-07-2012, dan Kartu Keluarga (KK), No. 3573021708070655, tanggal 07-09-2022, tertulis status Penggugat Cerai Mati diubah menjadi Belum Kawin, dan dalam Kartu Keluarga(KK)pada kolom nama orang tua dari anak Penggugat bernama : Monica Elizabeth Nasution, SE., tertulis nama ayah : Arief Nasution, untuk dihilangkan atau dihapus. 4 . Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi berupa uang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyard lima puluh juta rupiah) secara tunai dan kontan seketika sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,dan sekaligus untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya atas keterlambatanpembayaran ganti rugi kepada Penggugat. 5 . Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi. 6 . Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain dalam perkara ini, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono) berdasarkan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |