Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Agu. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
256/Pdt.Bth/2022/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Agu. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PUJI ISBIANTO. SH | DARMI HARTATI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KSU “DELTA MANDIRI” | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG | 3 | NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN R.I. Cq MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TIO SEREPINA SIAHAAN,SH,DKK | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG | 2 | TIO SEREPINA SIAHAAN,SH,DKK | NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN R.I. Cq MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | 3 | DEDDY CHRISWANTO HJ | KSU “DELTA MANDIRI” |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.500.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik
Pelawan yang saat ini dikuasai Terlawan I;
- Menyatakan bahwa Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang akan melelang Jaminan milik Pihak Ketiga Tanpa Perintah dari Ketua Pengadilan;
- Menyatakan bahwa Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang Mengeluarkan Peraturan Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tetapi tidak melakukan Pengawasan melekat pada KPKNL Malang;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar Kerugian pihak Ketiga sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima ratus juta rupiah) bila pelelangan tetap dilakukan;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Terlawan;
- Menghukum kepada Para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Atau
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar putusan dijatuhkan seadil-adilnya menurut hukum ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |