Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2026/PN Mlg PT BPR GUNUNG ARJUNA CABANG BATU 2 Bamban Tri Sugianto Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.695.250,00
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat PT BPR Gunung Arjuna

3. Menghukum Tergugat untuk Melunasi secara keseluruhan sebesar Rp 56.695.250,- (lima puluh enam juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah)

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau  apabila  Pengadilan  berpendapat  lain  mohon  putusan  yang  seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak