| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN mempunyai hak dan/atau kepentingan hukum yang sah dan patut dilindungi terhadap Unit Apartemen Lantai 17 Unit 22 Malang City Point;
- Menyatakan hubungan hukum berdasarkan PPJB dan/atau dokumen transaksi Unit Apartemen Lantai 17 Unit 22 Pelawan telah dilaksanakan dengan pembayaran lunas, penyerahan dan penguasaan Unit oleh PELAWAN sebelum developer dinyatakan pailit, sesuai pembuktian dalam perkara ini;
- Menyatakan Unit Apartemen Lantai 17 Unit 22 Pelawan bukan merupakan bagian dari harta/boedel pailit yang secara sah dapat dialihkan kepada TERLAWAN melalui Risalah Lelang 873;
- Menyatakan TERLAWAN tidak mempunyai hak untuk melaksanakan eksekusi terhadap Unit Apartemen Lantai 17 Unit 22 karena bukan merupakan objek yang secara sah diperoleh TERLAWAN melalui Risalah Lelang 873;
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 20/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mlg. tanggal 23 Oktober 2025 tidak dapat dilaksanakan terhadap Unit Apartemen Lantai 17 Unit 22 Pelawan;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar (als goed opposant);
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |