Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.Bth/2024/PN Mlg SRIATIN 1.PT. Bank Mandiri (Pesero) Tbk. Area SME Malang
2.Pemerintah Republik Indonesei di Jakarta, Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Pusat di Jakarta, Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),Malang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 138/Pdt.Bth/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRIATIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Pesero) Tbk. Area SME Malang
2Pemerintah Republik Indonesei di Jakarta, Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Pusat di Jakarta, Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.   Menyatakan PERLAWANAN Pelawan dapat diterima seluruhnya;

2.   Menyatakan PERLAWANAN Pelawan adalah tepat dan beralasan; 

3.   Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikat baik;

4.   Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang Sah atas 3 (Tiga) bidang tanah dan   bangunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01022  luas tanah 1035 m2 dan luas bangunan 60 m2 m2 atas nama SRIATIN (Ic. Penggugat) yang berlokasi di Jalan Raya Kendalpayak, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 413, luas tanah  920 m2 Tanah non Pertanian atas nama SRIATIN (Ic. Penggugat) yang berlokasi di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Propensi Jawa Timur  dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomo : 443, luas tanah 1427 m2 Tanah Pertanian atas nama SRIATIN (Ic. Penggugat) yang berlokasi di Desa Ngembal, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang,  Propinsi Jawa Timur ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak