Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2024/PN Mlg RANNY DIAJENG PURNAMASARI SH MUCHAMMAD RIDHO RIFFIDHIA PUTRA Bin SUCIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1891/M.5.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANNY DIAJENG PURNAMASARI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMMAD RIDHO RIFFIDHIA PUTRA Bin SUCIPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA:

       Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD RIDHO RIFFIDHIA PUTRA BIN SUCIPTO pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Jalan Ketangi Rt.32 RW.08 Dusun Ketangi Desa Tegalgondo Kec. Karangploso Kabupaten  Malang yang karena tempat tersangka ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Malang maka yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang memeriksa dan mengadilinya, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib saat terdakwa  MUCHAMMAD RIDHO RIFFIDHIA PUTRA BIN SUCIPTO berada di rumah kontrakan di Jalan Ketangi RT.32 RW.08 Dusun Ketangi Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang , terdakwa menerima pesan dari DEGA (DPO) lewat aplikasi WA yang isinya terdakwa disuruh mengambil shabu selanjutnya terdakwa menyetujui perintah DEGA (DPO) sambil menunggu kabar dari DEGA (DPO), kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dihubungi DEGA (DPO) saat itu diberi peta lokasi ranjauan sabu dan terdakwa disuruh berangkat ke lokasi Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso Kota Malang selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib terdakwa berangkat ke lokasi ranjauan sabu, sekira pukul 19.45 Wib terdakwa sudah berada di tepi jalan disebelah timur Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso Kota Malang setelah beberapa saat mencari selanjutnya terdakwa menemukan 1 (satu) kotak rokok yang berisi 1 (satu) plastic klip sabu yang berada di bawah pot tanaman setelah itu sabu-sabu tersebut terdakwa ambil dan terdakwa bawa pulang ke rumah kontrakan dan setelah sampai terdakwa mengabari DEGA (DPO) lewat pesan WA dengan kode “putus” yang artinya bahwa sabu-sabu telah terdakwa temukan.
  • Bahwa tujuan terdakwa menerima sabu dari DEGA (DPO) agar sabu-sabu tersebut terdakwa simpan sementara dan terdakwa kemasi menjadi paketan kecil-kecil dalam berbagai ukuran kemudian apabila ada perintah dari DEGA (DPO) untuk mengirim atau menaruh sabu-sabunya disuatu tempat maka terdakwa akan menaruh sabu tersebut di lokasi yang telah diperintahkan DEGA (DPO), setiap titik ranjauan terdakwa menerima keuntungan atau imbalan berupa uang Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib  saksi Himawan Rizki Akbar dan saksi Sonny Rachmad P.P yang merupakan petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berdasarkan informasi sehubungan dengan seseorang yang sering mengedarkan  shabu,  selanjutnya sekira pukul 19.30 wib saksi Himawan Rizki Akbar dan saksi Sonny Rachmad P.P beserta tim melakukan  penangkapan terhadap terdakwa MUCHAMMAD RIDHO RIFFIDHIA PUTRA BIN SUCIPTO di rumah kontrakan jalan Ketangi Rt.32 Rw.08 Dusun Ketangi Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang yang mana saat penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) kotak hitam berisi 7 (tujuh) plastic klip kecil sabu dengan berat beserta bungkusnya kurang lebih 2,26 gram, 2 (dua) kemasan plastic klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang berada di atas lantai di sebelah kasur di dalam kamar tidur bagian depan rumah kontrakan terdakwa, 1 (satu) unit handpone merek VIVO warna biru nomor simcard 081945360104 yang berada di atas kasur di dalam kamar tidur bagian depan rumah kontrakan.
  • Bahwa  terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis sabu dari DEGA (DPO) sebanyak 5 kali :
  1. Pertama pada awal bulan Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib di tepi jalan di daerah depan SMPN XI Kota Malang dengan cara diranjau sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi shabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram shabu;
  2. Kedua pada akhir bulan Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib di tepi jalan di daerah jembatan sebelum SMPN XI Kota Malang dengan cara diranjau sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi shabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram shabu;
  3. Ketiga pada awal November 2023 sekira pukul 22.00 Wib di tepi jalan dekat pertigaan Masjid Jalan Ikan Piranha Kota Malang dengan cara diranjau sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi shabu dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram shabu;
  4. Keempat pada pertengahan bulan Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib di tepi jalan dalam perumahan sebelah SMPN XI Kota Malang dengan cara diranjau sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi shabu dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram shabu;
  5. Kelima pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 19.45 Wib di tepi Jalan disebelah Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso Kota Malang dengan cara diranjau sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi shabu dengan berat 5 (lima) gram shabu dan shabu-shabu yang disita oleh petugas merupakan sebagian dari shabu-shabu yang terdakwa terima pada penerimaan terakhir, karena shabu-shabu pada penerimaan yang pertama hingga keempat telah habis terdakwa ranjaukan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 40/IL.124200/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Malang, terhadap barang bukti narkotika jenis shabu-shabu tersebut setelah dilakukan penimbangan diperoleh Berat kotor gram/ brutto seberat 2,26 gram dan berat bersih gram/brutto 1,07 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02644/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap barang bukti terdakwa Muchammad Ridho Riffidhia Putra bin Sucipto Nomor: 09424/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

 

 

 

KEDUA:

       Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD RIDHO RIFFIDHIA PUTRA BIN SUCIPTO pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Jalan Ketangi RT.32 RW.08 Dusun Ketangi Desa Tegalgondo Kec. Karangploso Kabupaten  Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi Himawan Rizki Akbar dan saksi Sonny Rachmad P.P yang merupakan petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUCHAMMAD RIDHO RIFFIDHIA PUTRA BIN SUCIPTO di rumah kontrakan jalan Ketangi RT.32 RW.08 Dusun Ketangi Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang yang mana saat penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) kotak hitam berisi 7 (tujuh) plastic klip kecil sabu dengan berat beserta bungkusnya kurang lebih 2,26 gram, 2 (dua) kemasan plastic klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handpone merek VIVO warna biru nomor simcard 081945360104.
  • Bahwa  terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis sabu dari DEGA (DPO) sebanyak 5 kali :
  1. Pertama pada awal bulan Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib di tepi jalan di daerah depan SMPN XI Kota Malang dengan cara diranjau sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi shabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram shabu;
  2. Kedua pada akhir bulan Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib di tepi jalan di daerah jembatan sebelum SMPN XI Kota Malang dengan cara diranjau sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi shabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram shabu;
  3. Ketiga pada awal November 2023 sekira pukul 22.00 Wib di tepi jalan dekat pertigaan Masjid Jalan Ikan Piranha Kota Malang dengan cara diranjau sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi shabu dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram shabu;
  4. Keempat pada pertengahan bulan Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib di tepi jalan dalam perumahan sebelah SMPN XI Kota Malang dengan cara diranjau sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi shabu dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram shabu;
  5. Kelima pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 19.45 Wib di tepi Jalan disebelah Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso Kota Malang dengan cara diranjau sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi shabu dengan berat 5 (lima) gram shabu dan shabu-shabu yang disita oleh petugas merupakan sebagian dari shabu-shabu yang terdakwa terima pada penerimaan terakhir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 40/IL.124200/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Malang, terhadap barang bukti narkotika jenis shabu-shabu tersebut setelah dilakukan penimbangan diperoleh Berat kotor gram/ brutto seberat 2,26 gram dan berat bersih gram/brutto 1,07 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02644/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap barang bukti terdakwa Muchammad Ridho Riffidhia Putra bin Sucipto Nomor: 09424/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya