| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-321-24-00345, tanggal 20 Juni 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00553484.AH.05.01 TAHUN 2024, TANGGAL 27-06-2024, adalah SAH dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke-22 (dua puluh dua) tanggal 20 Maret 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : ALL NEW AVANZA E 1.3 M/T AIRBAG, Warna : Hitam, Tahun : 2015, Nomor Rangka : MHKM5EA2JFJ002510, Nomor Mesin : 1NRF027948, Nomor Polisi : AG 1325 WL, No BPKB : Q-01766654;
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 108,230,800,- (seratus delapan juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT ;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : ALL NEW AVANZA E 1.3 M/T AIRBAG, Warna : Hitam, Tahun : 2015, Nomor Rangka : MHKM5EA2JFJ002510, Nomor Mesin : 1NRF027948, Nomor Polisi : AG 1325 WL, No BPKB : Q-01766654, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan / atau membayar kerugian materiil;
|