Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2020/PN Mlg 1.NINA OVI ANDRYANI
2.H. LULUT WIDODO, SE, MPd
1.PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cab. Sutoyo Malang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NINA OVI ANDRYANI
2H. LULUT WIDODO, SE, MPd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA BAYU, S.H., WAHYU ADRI PRABOWO., SHNINA OVI ANDRYANI
2INDRA BAYU, S.H., WAHYU ADRI PRABOWO., SHH. LULUT WIDODO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cab. Sutoyo Malang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andy Dwi L,Dimas Aji S,Irwan T,,Hendri W,Al Falaq B R R,Rizki FRPT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk. Cab. Sutoyo Malang
2TIO,PANGIHUTAN,ASEP,HELDA,IVA,ADIMAS,NELY,DARYONO,IKKO,HILDA,NENI,GUNAWAN,SRI W,Iik SKANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum lelang objek tanah dan bangunan jaminan milik Para Penggugat yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia Cab. Sutoyo Malang ;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil harga nilai jual tanah dan bangunan dengan sisa tanggungan hutang Para Penggugat kepada Tergugat I dan mohon di perhitungkan sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil yaitu sebesar Rp 2.000.000.000,- (2 milyar) secara tunai dan sekaligus;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II membatalkan dan menunda lelang objek tanah dan bangunan Tersebut;
  7. Meletakkan Sita Jaminan (ConservatoirBeslaag) terhadap objek tanah dan bangunan di atas tersebut;
  8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit vooerbaar bij vooraad), meskipun ada banding, verset ataupun kasasi;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak