Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 17 Jun. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
136/Pdt.G/2020/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Kamis, 11 Jun. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NINA OVI ANDRYANI | 2 | H. LULUT WIDODO, SE, MPd |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | INDRA BAYU, S.H., WAHYU ADRI PRABOWO., SH | NINA OVI ANDRYANI | 2 | INDRA BAYU, S.H., WAHYU ADRI PRABOWO., SH | H. LULUT WIDODO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cab. Sutoyo Malang | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Andy Dwi L,Dimas Aji S,Irwan T,,Hendri W,Al Falaq B R R,Rizki FR | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk. Cab. Sutoyo Malang | 2 | TIO,PANGIHUTAN,ASEP,HELDA,IVA,ADIMAS,NELY,DARYONO,IKKO,HILDA,NENI,GUNAWAN,SRI W,Iik S | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum lelang objek tanah dan bangunan jaminan milik Para Penggugat yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia Cab. Sutoyo Malang ;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil harga nilai jual tanah dan bangunan dengan sisa tanggungan hutang Para Penggugat kepada Tergugat I dan mohon di perhitungkan sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil yaitu sebesar Rp 2.000.000.000,- (2 milyar) secara tunai dan sekaligus;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II membatalkan dan menunda lelang objek tanah dan bangunan Tersebut;
- Meletakkan Sita Jaminan (ConservatoirBeslaag) terhadap objek tanah dan bangunan di atas tersebut;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit vooerbaar bij vooraad), meskipun ada banding, verset ataupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |