Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2021/PN Mlg MOH. HERIYANTO, S.H., M.H. SUGENG JEIMMY BOBIEK Bin KASNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-3595/M.5.11/Enz.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. HERIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG JEIMMY BOBIEK Bin KASNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Kesatu primair :
--------Bahwa terdakwa SUGENG JEIMMY BOBIEK Bin KASNO pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2020 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Seprtember tahun 2020, bertempat didepan halte Jl. Danau Toba Kel. Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------
    Awalnya pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2020 sekira jam 18.30 WIB Sdr. Joni (Daftar Pencarian Orang) menghubungi dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa Sdr. Joni akan menitipkan ganja kepada terdakwa dengan maksud agar terdakwa nantinya menyerahkan ganja tersebut kepada orang yang membeli ganja tersebut kepada Sdr. Joni dan terdakwa menyetujuinya karena sebelumnya terdakwa dengan Sdr. Joni pernah melakukan hal tersebut dan sekira jam 21.45 WIB Sdr. Joni kembali menghubungi terdakwa bahwa ganjanya disimpan/diranjau didepan halte Jl. Danau Toba Kel. Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang dan sekira jam 22.00 WIB terdakwa mengambil ganja dimaksud dan dibawa pulang dan disimpan didapur kost terdakwa di Jl. Sawojajar Gg. XIII No. 23 RT. – RW. – Kel. Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang dan pada hari minggu tanggal 20 September 2020 sekira jam 15.00 WIB Sdr. Joni menghubungi dan menyuruh terdakwa untuk meletakkan/meranjau ganja dimaksud di daerah blimbing selanjutnya terdakwa mengambil sebagian ganja tersebut untuk diri terdakwa sendiri yang terdakwa masukkan dalam kotak kertas warna putih dan dibungkus dengan plastik warna hitam dan terdakwa gantung didapur kost terdakwa Jl. Sawojajar Gg. XIII No. 23 RT. – RW. – Kel. Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang sebagai upah/keuntungan terdakwa dan sisanya oleh terdakwa diletakkan/diranjau ditepi jalan bahwa pohon depan Bank CIMB Niaga Jl. Letjen S. Parman Kota Malang sesuai perintah Sdr. Joni dan setelah meletakkan/meranjau ganja dimaksud terdakwa memberitahukannya kepada Sdr. Joni. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 September 2020 sekira jam 19.30 WIB terdakwa ditangkap oleh Polisi Polresta Malang Kota karena pada penguasaan diri terdakwa ditemukan 2 (dua) plastik klip ganja dan 4 (empat) poket sabu-sabu.    
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Malang Nomor : 425/I.L.124200/2020 tanggal 25 September 2020 (disita dari terdakwa) yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
No.    Nama barang    Hasil Penimbangan (Gram*)    Keterangan
1.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti.    1,04 / 0,84    Berisi barang yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu.
2.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti.    0,56 / 0,36    
3.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti.    0,59 / 0,39    
4.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti.    0,38 / 0,18    
5.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti sample pemeriksaan laboratorium forensik.    0,26 / 0,06    
    BERAT TOTAL SHABU    2,83 / 1,83    
            Berisi barang yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja.
6.        1 (satu) bungkus plastik klip berisi barang bukti.    23,20 / 22,29    
7.        1 (satu) bungkus plastik berisi barang bukti.    6,85 / 6,14    
8.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti sample pemeriksaan laboratorium forensik.    23,20 / 22,29    
    BERAT TOTA GANJA    31,31 / 29,39    
    Terdakwa bukan merupakan tenaga ahli yang sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau  BPOM dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 9234/NNF/2020 tanggal 10 Nopember 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. NRP. 74090815, dan TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. NIP. 19810522 201101 2 002 dan FILANTARI CAHYANI NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim HARIS AKSARA, SH. NRP. 66080393 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 18362/2020/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor : 18363/2020/NNF adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Subsidiair :
--------Bahwa terdakwa SUGENG JEIMMY BOBIEK Bin KASNO pada hari kamis tanggal 24 September 2020 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2020, bertempat dikost terdakwa Jl. Sawojajar Gg. XIII No. 23 RT. – RW. – Kel. Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------
    Awalnya pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2020 sekira jam 18.30 WIB Sdr. Joni (Daftar Pencarian Orang) menghubungi dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa Sdr. Joni akan menitipkan ganja kepada terdakwa dengan maksud agar terdakwa nantinya menyerahkan ganja tersebut kepada orang yang membeli ganja tersebut kepada Sdr. Joni dan terdakwa menyetujuinya karena sebelumnya terdakwa dengan Sdr. Joni pernah melakukan hal tersebut dan sekira jam 21.45 WIB Sdr. Joni kembali menghubungi terdakwa bahwa ganjanya disimpan/diranjau didepan halte Jl. Danau Toba Kel. Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang dan sekira jam 22.00 WIB terdakwa mengambil ganja dimaksud dan dibawa pulang dan disimpan didapur kost terdakwa di Jl. Sawojajar Gg. XIII No. 23 RT. – RW. – Kel. Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang dan pada hari minggu tanggal 20 September 2020 sekira jam 15.00 WIB Sdr. Joni menghubungi dan menyuruh terdakwa untuk meletakkan/meranjau ganja dimaksud di daerah blimbing selanjutnya terdakwa mengambil sebagian ganja tersebut untuk diri terdakwa sendiri yang terdakwa masukkan dalam kotak kertas warna putih dan dibungkus dengan plastik warna hitam dan terdakwa gantung didapur kost terdakwa Jl. Sawojajar Gg. XIII No. 23 RT. – RW. – Kel. Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang sebagai upah/keuntungan terdakwa dan sisanya oleh terdakwa diletakkan/diranjau ditepi jalan bahwa pohon depan Bank CIMB Niaga Jl. Letjen S. Parman Kota Malang sesuai perintah Sdr. Joni dan setelah meletakkan/meranjau ganja dimaksud terdakwa memberitahukannya kepada Sdr. Joni. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 September 2020 sekira jam 19.30 WIB bertempat dirumah terdakwa Jl. Gadang Gg. XXI B No. 44 RT. 03 RW. 04 Kel. Gadang Kec. Sukun Kota Malang terdakwa ditangkap oleh Polisi Polresta Malang Kota kemudian dilakukan penggeledahan dan pada penguasaan diri terdakwa ditemukan 4 (empat) poket sabu-sabu serta bertempat dikost terdakwa Jl. Sawojajar Gg. XIII No. 23 RT. – RW. – Kel. Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang juga ditemukan 2 (dua) plastik klip ganja.    
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Malang Nomor : 425/I.L.124200/2020 tanggal 25 September 2020 (disita dari terdakwa) yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
No.    Nama barang    Hasil Penimbangan (Gram*)    Keterangan
1.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti.    1,04 / 0,84    Berisi barang yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu.
2.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti.    0,56 / 0,36    
3.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti.    0,59 / 0,39    
4.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti.    0,38 / 0,18    
5.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti sample pemeriksaan laboratorium forensik.    0,26 / 0,06    
    BERAT TOTAL SHABU    2,83 / 1,83    
            Berisi barang yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja.
6.        1 (satu) bungkus plastik klip berisi barang bukti.    23,20 / 22,29    
7.        1 (satu) bungkus plastik berisi barang bukti.    6,85 / 6,14    
8.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti sample pemeriksaan laboratorium forensik.    23,20 / 22,29    
    BERAT TOTA GANJA    31,31 / 29,39    
    Terdakwa bukan merupakan tenaga ahli yang sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau  BPOM menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 9234/NNF/2020 tanggal 10 Nopember 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. NRP. 74090815, dan TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. NIP. 19810522 201101 2 002 dan FILANTARI CAHYANI NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim HARIS AKSARA, SH. NRP. 66080393 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 18362/2020/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor : 18363/2020/NNF adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dan kedua :
--------Bahwa terdakwa SUGENG JEIMMY BOBIEK Bin KASNO pada hari kamis tanggal 24 September 2020 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2020, bertempat dirumah terdakwa Jl. Gadang Gg. XXI B No. 44 RT. 03 RW. 04 Kel. Gadang Kec. Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Awalnya pada hari rabu tanggal 23 September 2020 sekira jam 17.30 WIB Sdr. Joni menghubungi dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa Sdr. Joni akan menitipkan sabu-sabu kepada terdakwa dengan maksud agar terdakwa nantinya menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada orang yang membeli sabu-sabu tersebut kepada Sdr. Joni dan terdakwa menyetujuinya selanjutnya sekira jam 19.00 WIB Sdr. Joni kembali menghubungi terdakwa dan memberitahu bahwa sabu-sabu dimaksud telah diletakkan/diranjau didepan rumah terdakwa Jl. Gadang Gg. XXI B No. 44 RT. 03 RW. 04 Kel. Gadang Kec. Sukun Kota Malang sebanyak 5 (lima) poket yang dibungkus dengan kotak rokok Gudang Garam Surya setelah itu terdakwa mengambil sabu-sabu dimaksud dan terdakwa menyimpannya diatas meja rias dalam kamar rumah terdakwa dan sekira jam 23.00 WIB terdakwa mengambil dan menggunakan sebagian dari 1 (satu) poket sabu-sabu dimaksud sebagai upah/keuntungan terdakwa dan setelah menggunakan masih terdapat sisanya yang terdakwa simpan dan pada hari kamis tanggal 24 September 2020 sekira jam 08.00 WIB terdakwa kembali mengambil dan menggunakan sisa sabu-sabu dimaksud sampai habis sehingga tersisa 4 (empat) poket kemudian pada hari kamis tanggal 24 September 2020 sekira jam 19.30 WIB bertempat dirumah terdakwa Jl. Gadang Gg. XXI B No. 44 RT. 03 RW. 04 Kel. Gadang Kec. Sukun Kota Malang terdakwa ditangkap oleh Polisi Polresta Malang Kota setelah itu dilakukan penggeledahan dan pada penguasaan diri terdakwa ditemukan 4 (empat) poket sabu-sabu serta bertempat dikost terdakwa Jl. Sawojajar Gg. XIII No. 23 RT. – RW. – Kel. Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang juga ditemukan 2 (dua) plastik klip ganja.    
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Malang Nomor : 425/I.L.124200/2020 tanggal 25 September 2020 (disita dari terdakwa) yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
No.    Nama barang    Hasil Penimbangan (Gram*)    Keterangan
1.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti.    1,04 / 0,84    Berisi barang yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu.
2.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti.    0,56 / 0,36    
3.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti.    0,59 / 0,39    
4.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti.    0,38 / 0,18    
5.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti sample pemeriksaan laboratorium forensik.    0,26 / 0,06    
    BERAT TOTAL SHABU    2,83 / 1,83    
            Berisi barang yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja.
6.        1 (satu) bungkus plastik klip berisi barang bukti.    23,20 / 22,29    
7.        1 (satu) bungkus plastik berisi barang bukti.    6,85 / 6,14    
8.        1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti sample pemeriksaan laboratorium forensik.    23,20 / 22,29    
    BERAT TOTA GANJA    31,31 / 29,39    
    Terdakwa bukan merupakan tenaga ahli yang sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau  BPOM untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina/shabu.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 9234/NNF/2020 tanggal 10 Nopember 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. NRP. 74090815, dan TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. NIP. 19810522 201101 2 002 dan FILANTARI CAHYANI NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim HARIS AKSARA, SH. NRP. 66080393 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 18362/2020/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor : 18363/2020/NNF adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya