Petitum |
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan pokok yang belum terbayarkan sebesar pokok pinjaman Rp 93.418.751 (Sembilan Puluh Tiga Juta Empat ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Satu Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 23.479.285,- (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus delapan Puluh Lima Rupiah), Jadi total pokok plus bunga Sebesar Rp.116.898.036,- (Seratus Enam Belas Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Puluh Enam rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- . Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 00818 atas nama Sugianto yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|