Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama :
--------Bahwa terdakwa YUMA WAHYU CHANDRA WIJAYA Bin MAT JURI pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat ditepi jalan Jl. Danau Kerinci Raya Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB Sdr. Subhan (Daftar pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk mengambil ganja dengan maksud untuk diranjau/diserahkan kembali kepada orang lain selanjutnya Sdr. Subhan melalui pesan singkat / whatsapp mengirim peta lokasi tempat ganja tersebut diletakkan/diranjau selanjutnya sekira jam 22.00 WIB terdakwa mengambil ranjauan ganja milik subhan tersebut dengan berat 500 (lima ratus) gram ditepi jalan Jl. Danau Kerinci Raya Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang dan membawanya pulang kerumahnya kemudian atas perintah dari Sdr. Subhan maka terdakwa telah beberapa kali memecah dan meletakkan/meranjau kembali sebagian ganja tersebut dibeberapa tempat diantaranya yaitu pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 19.00 WIB ditepi jalan Jl. Veteran Kec. Lowokwaru Kota Malang sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan sekira jam 19.30 WIB terdakwa kembali meletakkan/meranjau sebagian ganja tersebut ditepi jalan Jl. Panjaitan Kec. Klojen Kota Malang sebanyak 25 (dua puluh lima) gram lalu sekira jam 21.30 WIB terdakwa ditangkap oleh Polisi Polresta Malang Kota karena terdakwa telah menerima dan menyerahkan ganja kepada orang lain serta pada diri terdakwa juga ditemukan 10 (sepuluh) bungkus/plastik ganja.
Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah menerima ganja dari Sdr. Subhan yaitu pada hari senin tanggal 25 Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB ditepi jalan Jl. Danau Kerinci Raya Kel. Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang sebanyak 500 (lima ratus) gram dan ganja tersebut sudah habis diranjau/diserahkan kepada orang lain sesuai perintah dari Sdr. Subhan dan untuk itu terdakwa mendapat upah berupa uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Malang Nomor : 7/IL.124200/2024 tanggal 30 Januari 2023 (disita dari terdakwa) yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
No
|
Nama barang
|
Hasil Penimbangan (Gram*)
|
Disita awal
Bruto / Netto
|
Ket.
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam berisi ganja
|
33,2
|
29,7
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam berisi ganja
|
30,1
|
27,3
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam berisi ganja
|
6,3
|
4,9
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam berisi ganja
|
32,3
|
28,8
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat berisi ganja
|
12,8
|
10,4
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat berisi ganja
|
11,6
|
9,2
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat berisi ganja
|
28,6
|
26,2
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat berisi ganja
|
18,9
|
16,5
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat berisi ganja
|
10,9
|
9,5
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik berisi ganja
|
13,3
|
12,8
|
|
|
Jumlah
|
198
|
175,3
|
|
- Terdakwa bukan sebagai orang yang bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau BPOM dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 00950/NNF/2024 tanggal 06 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K. NRP. 86121787, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP. 19810616 200312 2 004 dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKABIDLABFOR Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si. NRP 74090815 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 02826/2024/NNF.- s/d 02835/2024/NNF.- adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan nomor : 02836/2024/NNF adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau kedua :
--------Bahwa terdakwa YUMA WAHYU CHANDRA WIJAYA Bin MAT JURI pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat didalam rumah Jl. Raya Candi III/469 A RT. 12 RW. 03 Kel. Karangbesuki Kec. Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB Sdr. Mendol (Daftar Pencarian Orang) Awalnya pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB Sdr. Subhan (Daftar pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk mengambil ganja dengan maksud untuk diranjau/diserahkan kembali kepada orang lain selanjutnya Sdr. Subhan melalui pesan singkat / whatsapp mengirim peta lokasi tempat ganja tersebut diletakkan/diranjau selanjutnya sekira jam 22.00 WIB terdakwa mengambil ranjauan ganja milik subhan tersebut dengan berat 500 (lima ratus) gram ditepi jalan Jl. Danau Kerinci Raya Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang dan membawanya pulang kerumahnya kemudian atas perintah dari Sdr. Subhan maka terdakwa telah beberapa kali memecah dan meletakkan/meranjau kembali sebagian ganja tersebut dibeberapa tempat diantaranya yaitu pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 19.00 WIB ditepi jalan Jl. Veteran Kec. Lowokwaru Kota Malang sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan sekira jam 19.30 WIB terdakwa kembali meletakkan/meranjau sebagian ganja tersebut ditepi jalan Jl. Panjaitan Kec. Klojen Kota Malang sebanyak 25 (dua puluh lima) gram lalu sekira jam 21.30 WIB bertempat didalam rumah Jl. Raya Candi III/469 A RT. 12 RW. 03 Kel. Karangbesuki Kec. Sukun Kota Malang terdakwa ditangkap oleh Polisi Polresta Malang Kota karena terdakwa telah menerima dan menyerahkan ganja kepada orang lain serta pada diri terdakwa juga ditemukan 10 (sepuluh) bungkus/plastik ganja.
Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah menerima ganja dari Sdr. Subhan yaitu pada hari senin tanggal 25 Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB ditepi jalan Jl. Danau Kerinci Raya Kel. Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang sebanyak 500 (lima ratus) gram dan ganja tersebut sudah habis diranjau/diserahkan kepada orang lain sesuai perintah dari Sdr. Subhan dan untuk itu terdakwa mendapat upah berupa uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Malang Nomor : 7/IL.124200/2024 tanggal 30 Januari 2023 (disita dari terdakwa) yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
No
|
Nama barang
|
Hasil Penimbangan (Gram*)
|
Disita awal
Bruto / Netto
|
Ket.
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam berisi ganja
|
33,2
|
29,7
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam berisi ganja
|
30,1
|
27,3
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam berisi ganja
|
6,3
|
4,9
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam berisi ganja
|
32,3
|
28,8
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat berisi ganja
|
12,8
|
10,4
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat berisi ganja
|
11,6
|
9,2
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat berisi ganja
|
28,6
|
26,2
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat berisi ganja
|
18,9
|
16,5
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat berisi ganja
|
10,9
|
9,5
|
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik berisi ganja
|
13,3
|
12,8
|
|
|
Jumlah
|
198
|
175,3
|
|
- Terdakwa bukan sebagai orang yang bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau BPOM untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 00950/NNF/2024 tanggal 06 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K. NRP. 86121787, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP. 19810616 200312 2 004 dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKABIDLABFOR Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si. NRP 74090815 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 02826/2024/NNF.- s/d 02835/2024/NNF.- adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan nomor : 02836/2024/NNF adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |