Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
335/Pdt.G/2026/PN Mlg SYAMSU MADYAN NITA DIAH ASTUTIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 335/Pdt.G/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat 0
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CANDRA HADI KUSUMA, SHSYAMSU MADYAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.864.250.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sisa uang milik Penggugat yang belum dikembalikan sebesar Rp864.250.000,00 (delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  5. Meletakkan dan menyatakan sah serta berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek berupa sebidang tanah hak milik yasan Nomor C. 2869, Persil Nomor 101, Blok d.II, seluas 142 m?2; (seratus empat puluh dua meter persegi), yang terletak di Jalan Sarimun Gang Punden RT.04 RW.01, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas:
  • Utara: Sungai;
  • Selatan: Jalan;
  • Timur: Sugiono;
  • Barat: Suyitno;

sebagaimana tercantum dalam AJB Nomor 2080/Jun/VII/2013 yang dibuat di hadapan PPATS Camat Junrejo SULIANSYAH, S.Sos., berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor 113/KEP/35-35.11/VI/2010 atas nama NITA DIAH ASTUTI dan H. SURIANSYAH;

6. Menyatakan objek sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 5 merupakan jaminan untuk menjamin pelunasan seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat berdasarkan putusan dalam perkara a quo, sepanjang menurut bukti-bukti yang diajukan di persidangan objek tersebut secara sah merupakan milik atau berada dalam penguasaan hukum Tergugat dan dapat dijadikan objek pelaksanaan putusan;

7. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat, dan apabila Tergugat tidak melaksanakan pembayaran secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap objek yang telah diletakkan Sita Jaminan sebagaimana petitum angka 6 dapat dilakukan tindakan eksekusi dan penjualan melalui lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan hasil penjualannya diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban Tergugat kepada Penggugat;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde);

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadap putusan tersebut diajukan perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi;

10. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak