Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2024/PN Mlg MADE RAY ADI MARTHA, S.H. BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-981/M.5.44/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MADE RAY ADI MARTHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu
Bahwa ia terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK bermufakat jahat dengan
saksi SIMON PETRUS Alias KIMOCI (Terdakwa dalam Berkas Penuntutan Terpisah)
pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di tepi jalan daerah
Tropodo Kec. Waru, Kab. Sidoarjo dan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira
pukul 17.00 wib di tepi jalan Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada
waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berhak dan
berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat
(2) KUHAP, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
Golongan I yang beratnya melebi 5 (lima) gram, berupa 20 (dua puluh) bungkus
plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 292,16 (dua
ratus Sembilan puluh dua koma satu enam) gram, (berdasarkan Berita Acara
Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian No.22/IL.124200/2024 tanggal 20
Januari 2024), yang dilakukan Terdakwa bersama dengan saksi SIMON PETRUS Alias
KIMOCI dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------
-
Berawal pada bulan September 2023 saksi SIMON PETRUS alias KIMOCI menghubungi
Terdakwa dengan maksud mencari pekerjaan. Kemudian Terdakwa menawari saksi SIMON
PETRUS alias KIMOCI pekerjaan sebagai kurir narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi SIMON

PETRUS Alias KIMOCI sekira bulan Oktober 2023 ditugasi untuk meranjau sabu kepada
seseorang yang tidak saksi SIMON PETRUS Alias KIMOCI kenal, selanjutnya pada hari Sabtu
tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa menyuruh lagi saksi SIMON
PETRUS alias KIMOCI untuk mengambil ranjauan sabu di tepi jalan daerah Tropodo Kec. Waru,
Kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 200 (dua ratus)
gram, kemudian Terdakwa menyuruh lagi saksi SIMON PETRUS alias KIMOCI untuk
mengambil ranjuan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 17.00 wib di tepi
jalan Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang
lebih 200 (dua ratus) gram. Sabu yang telah diterima oleh saksi SIMON PETRUS KIMOCI
tersebut kemudian diserahkan kembali kepada seseorang yang tidak dikenal dengan cara
diranjau kemudian sisanya oleh saksi SIMON PETRUS alias KIMOCI disimpan di dalam dompet
motif bunga di bawah meja setrika di dalam Toko Berkah Laundry Jl. Kedung Asem No.43 Kel.
Kedung Baruk Kec. Rungkut Kota Surabaya;
Bahwa Terdakwa tidak memberikan komisi kepada saksi SIMON PETRUS alias KIMOCI,
namun Terdakwa hanya meminta hasil penjualan sabu kepada saksi SIMON PETRUS alias
KIMOCI dengan dengan harga pergramnya adalah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima pululh ribu
rupiah) dan saksi SIMON PETRUS alias KIMOCI menjualnya dengan harga Rp.800.000,-
(delapan ratus ribu rupiah) per gramnya, sehingga saksi SIMON PETRUS alias KIMOCI
memperoleh keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) tiap gramnya. Selain keuntungan
berupa uang saksi SIMON PETRUS alias KIMOCI juga memperoleh bagian dari sabu tersebut
untuk dikonsumsi sendiri.
Bahwa selanjutnya selain kepada saksi SIMON PETRUS alis KIMOCI, Terdakwa juga
menyerahkan sabu kepada saksi HILARIUS MAHENDRA RUSHI SULTAN HIDEAKI (Terdakwa
dalam Berkas Perkara Lain) melalui saksi SIMON PETRUS yaitu pada hari Minggu tanggal 14
Januari 2024 sekira jam 16.30 wib dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram di tepi
jalan depan Transmart Jl. Raya Kalirungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya. selanjutnya oleh
saksi HILARIUS MAHENDRA RUSHI SULTAN HIDEAKI narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke
Kota Batu untuk dijual kembali bersama dengan saudara AHMAD FARADILA FAHMI dan
saudara RINGGA BAGUS PRADANA (Para Terdakwa dalam Berkas Perkara lain).
Bahwa saksi CHOIRUL ANANG, SH dan saksi ALDINO RAHMA GANDHI A (Keduanya
anggota kepolisian Resor Kota Malang) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul
17.00 wib melakukan penangkapan terhadap saksi HILARIUS MAHENDRA RUSHI SULTAN
HIDEAKI di dalam rumah barbershop Jl. W.R Supratman Kel. Sisir Kec. Batu Kota Batu, dan
dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi
Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bersih kurang lebih 1 (satu) gram, kemudian
melakukan penangkapan lagi terhadap saudara AHMAD FARADILA FAHMI dan saudara RINGGA
BAGUS PRADANA di tempat terpisah dan diperoleh barang bukti berupa 55 (lima puluh lima)
bungkus plastic klip berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kurang lebih 52,45 (lima
puluh dua koma empat lima) gram;
Bahwa dari penangkapan terhadap saksi HILARIUS MAHENDRA RUSHI SULTAN HIDEAKI
tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari
Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 07.00 wib di samping rumah di Desa Tanjungrejo
Kec. Loceret Kab. Nganjuk. Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Terdakwa kemudian
ditemukan 5 (lima) butir narkotika jenis Inex (MDMA) warna abu-abu yang disimpan oleh
Terdakwa di dalam kursi bamboo rusak di samping rumah dan 1 (satu) unti handphone merk
Samsung warna ungu, selanjutnya dari keterangan Terdakwa saksi CHOIRUL ANANG, SH dan
saksi ALDINO RAHMA GANDHI A melakukan penangkapan terhadap saksi SIMON PETRUS alias
KIMOCI pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 10.00 wib di dalam Toko Berkah
Laundry Jl. Kedung Asem No.43 Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut Kota Surabaya dan dalam
penggeledahan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastic klip yang berisi Narkotika
Gol I jenis sabu, 1 (satu) buah alat timbang digital, 3 (tiga) pack plastic kosong yang
disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet motif bunga yang disimpan oleh saksi
SIMON PETRUS alias KIMOCI di bawah meja setrika di dalam Toko Berkah Laundry
Jl. Kedung Asem No.43 Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut Kota Surabaya;
Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu yang kemudian diserahkan kepada
saksi SIMON PETRUS alias KIMOCI dan saksi HILARIUS MAHENDRA RUSHI SULTAN HIDEAKI
dari seseorang yang bernama HABIBI (DPO) yang dikenal oleh Terdakwa sejak tahun 2022
saat bersama-sama di LP Pamekasan;
Bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) pocket plastic narkotika Gol.I jenis sabu dari
saksi SIMON PETRUS alias KIMOCI kemudian dilakukan penimbangan dan diperoleh berat
bersih atau netto seberat 292,16 (dua ratus Sembilan puluh dua koma satu enam)
gram, (berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian
No.22/IL.124200/2024 tanggal 20 Januari 2024);

Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan saksi SIMON PETRUS alias
KIMOCI tersebut beserta Terdakwa kemudian dibawa ke Polresta Malang untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut dan khusus berupa 20 (dua puluh) pocket narkotika jensi sabu yang
ditemukan dari saksi SIMON PETRUS alias KIMOCI selanjutnya beserta sampel urine dari
Terdakwa dan saksi SIMON PETRUS alias KIMOCI disegel dan dikirim ke Laboratorium Forensik
Cabang Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab:
00945/NNF/2024 tanggal 06 Februari 2024, dengan kesimpulan : --------------------------------
? Barang Bukti nomor 02848/2024/NNF s/d 02867/2024/NNF, seperti tersebut dalam (I)
adalah benar kristal methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61
Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terhadap 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis sabu dengan total berat
bersih/netto 292,16 (dua ratus Sembilan puluh dua koma satu enam) gram tersebut
terdakwa bersama-sama dengan saksi SIMON PETRUS alias KIMOCI tidak dapat menunjukkan
atau tidak memiliki ijin/ surat dari instansi/ pejabat yang berwenang untuk menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan narkotika golongan I ( satu ) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang positif
mengandung methamphetamina.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DAN

KEDUA

Bahwa ia terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias RENGKEK pada hari Jumat tanggal
19 Januari 2024 sekira jam 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu
dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih
masuk dalam tahun 2024 bertempat di samping rumah di Desa Tanjungrejo Kec.
Loceret Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih
termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berhak dan berwenang memeriksa
dan mengadili perkara tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang Tanpa
Hak atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan Narkotika
Golongan I bukan Tanaman berupa 5 (lima) butir narkotika jenis Inex (MDMA)
dengan total berat bersih (netto) 2 (dua) gram, (berdasarkan Berita Acara
Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian No.19IL124200/2024 tanggal 20 Januari
2024), yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------
Berawal dari pengembangan perkara an. saudara HILARIUS MAHENDRA RUSHI SULTAN
HIDEAKI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) saksi CHOIRUL ANANG, SH dan saksi ALDINO
RAHMA GANDHI A (Keduanya anggota kepolisian Resor Kota Malang) melakukan penangkapan
dan penggeledahan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira
jam 07.00 wib bertempat di samping rumah Terdakwa di Desa Tanjungrejo Kec.
Loceret Kab. Nganjuk dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastic
yang berisi 5 (lima) butir narkotika jenis Inex (MDMA) yang ditemukan di kursi
bamboo rusak di samping rumah Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa memperoleh 5 (lima) butir narkotika jenis Inex (MDMA) dari
saudara DIKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 21.00 wib
di Jl. Pesantren Kec. Rungkut Kota Kediri dengan cara diranjau dan Terdakwa
dipandu oleh saudara DIKI untuk menemukan barang berupa 5 (lima) butir
narkotika jenis Inex (MDMA) tersebut;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut beserta Terdakwa
kemudian dibawa ke Polres Kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan khusus
berupa 5 (lima) butir narkotika jenis Inex (MDMA) dan sample urine Terdakwa
kemudian disegel dan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab:
00582/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024, dengan kesimpulan : ---------------------------------
? Barang Bukti nomor 01802/2024/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar MDMA
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61
Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terhadap 5 (lima) butir narkotika jenis Inex (MDMA) dengan total berat
bersih/netto 2 (dua) gram tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan atau tidak memiliki

ijin/ surat dari instansi/ pejabat yang berwenang untuk Memilikin Menyimpan,
Menguasai, Menyediakan narkotika golongan I ( satu ) bukan tanaman yang positif
mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina);
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya