Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.Bth/2026/PN Mlg 1.Adi Sucipto
2.Kristiono
3.Elisha Aditha Maya
3.Dr. Ir. H. Sambari Halim Radianto, ST, MSi.
4.Abdul Hakam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 195/Pdt.Bth/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. Yayan Riyanto, SH MH, V.L.F. BILI, SH MH, RIFQI I. WIBOWO, SHKristiono
2DR. Yayan Riyanto, SH MH, V.L.F. BILI, SH MH, RIFQI I. WIBOWO, SHElisha Aditha Maya
3DR. Yayan Riyanto, SH MH, V.L.F. BILI, SH MH, RIFQI I. WIBOWO, SHAdi Sucipto
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beritikad baik.
  3. Menyatakan Eksekusi Perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2026/PN.Mlg, Jo Nomor 250/Pdt.G/2024/PN Mlg, Jo Nomor 447/PDT/2025/PT SBY, Jo Nomor 5266 K/Pdt/2025 yang dimohonkan oleh Terlawan I dinyatakan ditolak atau setidak – tidaknya tidak dapat dilaksanakan.
  4. Menghukum Terlawan II untuk membayar kerugian Materiil yang dialami Pelawan I sebesar Rp. 816.600.000,- (delapan ratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada Pelawan I.
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian Imateriil kepada Para Pelawan sebesar Rp. 1.000.000.000,-  (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.

Atau;

Apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan yang adil berdasarkan hukum dan sesuai dengan maksud perlawanan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak