Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
323/Pdt.P/2024/PN Mlg MUTH MAINNA, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 323/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUTH MAINNA, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
  • Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti  nama Pemohon yang  tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3573/LT-223042024-0058 tertanggal 30 April 2024 atas MUTH MAINNASE  anak ketiga  perempuan dari seorang seorang ayah Haryanto dan ibu Astuti diubah/diganti menjadi HESTI CHRISTINA anak ketiga perempuan dari seorang ayah EDI HARYANTO dan ibu SRI ASTUTIK nama yang betul;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti tanggal lahir pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang nomor 3573/LT-223042024-0058 tertanggal 30 April 2024 atas nama MUTH MAINNASE lahir pada tanggal 26 Juni 1988 dirubah/diganti menjadi 21 Juni 1987 adalah tanggal lahir yang betul;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak