Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2026/PN Mlg PT BERNAS NUGRAHA SAMPURNA 1.PT WELL INDONESIA DUTA AGRICULTURE
2.I GDE DEKY SUARTHA, SP. MP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat 0
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 422.103.114,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Penjaminan Pembayaran Tagihan Processing tertanggal 25 April 2026 adalah sah dan mengikat demi hukum.
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar sisa kewajiban tagihan secara tunai dan seketika sebesar Rp422.103.114,- (Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Tiga Ribu Seratus Empat Belas Rupiah) kepada Penggugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh fisik benih jagung di gudang Penggugat serta terhadap aset tanah dan bangunan milik Tergugat II berupa SHM Rumah Nomor NIB. 12.30.000065291.0 berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 303/10.03/2025-01.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak