Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2023/PN Mlg | LOURENE YUNITA, S.H., M.H. | PT YUDISTIRA ALFIAN SANJAYA cq. DIREKTUR UTAMA PT YUDISTIRA ALFIAN SANJAYA | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2023/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 485.631.600,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini ; 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT serta harta benda lainnya ; 4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi ; 5. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 1974/W/DI/I/2023 Tanggal 30 Desember 2022 Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ; 6. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, berupa pembayaran : 6.2. Membayar denda atas keterlambatan serah terima unit sebesar (0.05% x Rp. 428.756.000,-) x 120 hari = Rp. 25.725.360,- (Dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah), sebagaimana Pasal 10 Ayat 1 angka 1.6. Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 1974/W/DI/I/2023 ; 6.3. Membayar ganti rugi bunga karena suatu kelalaian/kealpaan (bunga Moratoir) per tahun sebesar 12 % dengan perincian sebagai berikut : 6.4. Membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT karena tidak dapat segera menempati dan/atau menikmati manfaat atas objek jual beli, dan PENGGUGAT pada tanggal 04 September 2023 terlanjur menggirimkan semua barang-barang PENGGUGAT dari Jayapura ke Malang menggunakan konteiner di Kapal Laut dengan biaya Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah); Sehingga Total Kerugian yang harus dibayar Tergugat Kepada Penggugat adalah : Rp. 485.631.600,- (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; SUBSIDAIR :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |