Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT SUMBERSARI 1.FELIX WILLISON
2.SUPRADJA NIAN BERNADINE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT SUMBERSARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FELIX WILLISON
2SUPRADJA NIAN BERNADINE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 244.582.700,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

  •  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp 190.113.642,- (Seratus Sembilan puluh Juta Seratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah). dan bunga sebesar Rp. 54.582.700,- (Lima puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Rupiah), Jadi total pokok plus bunga Sebesar Rp. 244.582.700,- ((Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

3. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 04135 Kel. Pisang Candi Barat Atas Nama Vera Ratna Puspita yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak