Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji /wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan Bangunan beserta tanahnya dengan bukti kepemilikan sertifikat Nomor 03568 seluas 78 M2 tertulis atas nama Tergugat (RUSI PRIYANTI) yang terletak di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu sebagaimana diuraikan pada poin 3 (tiga ) posita Penggugat adalah merupakan jaminan hutang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat yaitu sebesar
Rp. 337.000.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) seketika sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja/pihak lain untuk Menyerahkan objek jaminan berupa bangunan rumah beserta tanahnya dalam keadaan kosong sebagaimana bukti kepemilikan sertipikat Nomor: 03568 seluas 78 M2 yang terletak di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu Desa dengan batas batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan
- Selatan : Tanah milik Tani
- Timur : Tanah Milik Mat Kusen
- Barat : Tanah milik Subari
- 6. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual sendiri objek jaminan sebagaimana yang diuraikan pada poin 3 (tiga) gugatan penggugat dan hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi hutang Tergugat dan sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat
- 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam dalam perkara aquo
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya |