Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.Bth/2023/PN Mlg | 1.ACHMAD CHASAN SYAHRONY 2.NAVIDA RUSMALA |
2.1. PT. Bank Negara Indonesia (persero) tbk, Kantor Wilayah Malang 3.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Feb. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.Bth/2023/PN Mlg | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 19 Feb. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya 2.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengajukan pelelangan setelah ada kesepakatan pembayaran dengan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum. 3.Menyatakan batal demi Hukum pelelangan agunan atas tanah yang dilaksanakan Tergugat II terkait bangunan milik Para Penggugat berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan yang terletak di jl. Zainul arifin No. 21, Kelurahan Sukoharjo, kecamatan Klojen, kota Malang Dengan luas Tanah 213 M2dan Luas bangunan 528 M2, dengan alas hak : a.Sertipikat Hak milik nomor 29 tanggal 22 Mei 2014 atas nama Achmad Chasan Syahrony dan nyonya Navida Rusman b.Sertifikat hak Milik nomor 457 tanggal 6 Desember 1999 atas nama Achmad Chasan Syahrony. 4.Memberikan waktu kepada Para Pelawan menjalankan kewajiban sebagaian kesepakatan para Penggugat dan Terlawan I yaitu : a.kelonggaran pembayaran, RP. 3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan, b.Pejualan aset Penggugat berupa tanah seluas 468m2 di Jl. Kedung Kandang Timur II, RT 03 RW 05 kelurahan Kedung Kandang, kecamatan Kedung Kandang, Kodya Malang, untuk membayar sisa hutang tersebut, dengan harga + Rp. 1.000.000000 (satu Milyar rupiah) cPelunasan hutang antara 2-3 tahun
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |