Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang Baik;
- Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk menghentikan Pelaksanaan Lelang sebagaimana Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang, Nomor: 077/BAK-PST/KRD/VII/2024, tanggal 04 Juli 2024 dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang, Nomor: 078/BAK-PST/KRD/VII/2024, tanggal 04 Juli 2024;
- Memerintahkan Terlawan II memberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun kepada Para Pelawan untuk membayar dan menyelesaikan hutang yang melekat pada objek lelang, berupa:
- Tanah dan bangunan berdasarkan Sertifiikat Hak Milik No. 403, seluas 983 m2, atas nama Mulyohadi, yang terletak di Desa Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang, setempat dikenal dengan Jl. Locari No. 5 RT 003 RW 003 Ds.Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang;
- Tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1150 seluas 79 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 1151 seluas 73 M2, keduanya atas nama Sri Wulandari, yang terletak di Kel. Dadaprejo Kec. Junrejo Kota Batu setempat dikenal dengan Jl. Raya Sengkaling No. 9 Kel. Dadaprejo Ke. Junrejo Batu.
terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. |