Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
315/Pdt.P/2024/PN Mlg CELINA TRI SIWI K Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 315/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CELINA TRI SIWI K
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
  • Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti  nama Pemohon dan nama Orang Tua Pemohon  yang  tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Malang No. 88/1977 tertanggal 05 Mei 1977 atas nama CELINES TRI SIWI KRISTIYANTI anak perempuan sah dari suami istri RADEN MULYONO dan IMA ETTY SUSILOWATI diubah/ diganti menjadi CELINA TRI SIWI KRISTIYANTI anak perempuan sah dari suami istri R.I. MULYONO dan ETTY SUSILOWATI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak