Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
705/Pid.Sus/2019/PN Mlg RIZKI WULANDARI,S.H. HAMID BIN NILAM alm Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 705/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-4393/M.5.11/Euh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI WULANDARI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMID BIN NILAM alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :    
----------Bahwa Terdakwa HAMID BIN NILAM (alm) pada hari Senin tanggal 02 september 2019 pada pukul 22.00  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2019 Atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat didepan gang Jl.Jodipan Wetan Gg.I Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, secara tanpa  hak atau  melawan hukum menawarkan untuk dijual,  menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------
    Bahwa berawal pada hari senin tanggal 02 september 2019 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa  bermain kerumah saksi Achmad Baresi Bin Su’ud Munir (alm)  (dilakukan penuntutan terpisah )  di Jalan Gadang Gang 19 No.29 rt.- rw.- Kelurahan Gadang kecamatan sukun kota Malang kemudian terdakwa diajak oleh  saksi Achmad Baresi Bin Su’ud Munir (alm)   untuk mengambil setoran parkiran ke jalan Muharto Kota Malang setelah itu mereka kembali pulang tetapi di depan parkiran alfamart jalan Kebalen wetan kecamatan kedungkandang Kota malang bertemu dengan saksi Moch.Soleh Bin M.Mundir (Alm)  (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Moch.Soleh Bin M.Mundir (Alm) menyampaikan keinginan untuk dibelikan narkotika jenis shabu-shabu  kepada saksi Achmad Baresi Bin Su’ud Munir (alm)   seharga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sekaligus membayar hutang pembelian shabu sebelumnya. Selanjutnya saksi Achmad Baresi Bin Su’ud Munir (alm)  menghubungi saudara Mul Als Lom (DPO) untuk mencari narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana permintaan saksi Moch.Soleh Bin M.Mundir (Alm), dan sekira pukul 20.30 Wib terdakwa diajak saksi  Achmad Baresi Bin Su’ud Munir (alm)  untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu yang diletakkan di dalam pot bunga depan  SPBU didaerah Jalan Kol.Sugiono Kecamatan Sukun Kota Malang , selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Achmad Baresi Bin Su’ud Munir (alm)  berangkat menuju SPBU didaerah Jalan Kol.Sugiono Kecamatan Sukun Kota Malang, dan sesampainya di SPBU saksi Achmad Baresi Bin Su’ud Munir (alm)   langsung mencari shabu-shabu yang dipesanya , sedangkan terdakwa menunggu didepan sebuah warung sate yang letaknya tidak jauh dari SPBU,  dan tidak lama kemudian saksi Achmad Baresi Bin Su’ud Munir (alm) menemukan 1 (satu) plasik klip berisi shabu-shabu , dan 1 (satu) klip plastik berisi shabu tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk diantarkan kepada saksi Moch.Soleh Bin M.Mundir (Alm), selanjutnya terdakwa   mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Moch. Soleh Bin M.Mundir (alm) didepan gang Jl.Jodipan Wetan Gg.I Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang , dan sesampainya didepan gang Jl.Jodipan Wetan Gg.I  saksi Moch. Soleh Bin M.Mundir (alm) telah menunggu dan terdakwa langsung  menghampiri saksi Moch. Soleh Bin M.Mundir (alm) dan saksi Moch. Soleh Bin M.Mundir (alm) menyerahkan uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa , dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu-shabu kepada saksi Moch. Soleh Bin M.Mundir (alm), dan selanjutnya terdakwa kembali kerumah saksi Achmad Baresi Bin Su’ud Munir (alm) dan dalam perjalanan kerumah saksi Achmad Baresi Bin Su’ud Munir (alm) terdakwa membeli 1 (satu) bungkus rokok seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa selanjutnya sekitar  pukul 22.15 Wib , pada saat terdakwa bersama-sama dengan saksi Achmad Baresi Bin Su’ud Munir (alm) berada diteras rumah saksi Achmad Baresi Bin Su’ud Munir (alm), tiba-tiba datang saksi Puguh Rukianto, dan saksi Qosim Riyadi (keduanya anggota SatResNarkoba Polres Malang Kota) dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan uang tunai senilai Rp.1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah). Bahwa penangkapan terhadap terdakwa adalah berdasarkan pengembangan penangkapan saksi Moch.Soleh Bin M.Mundir (Alm) pada hari senin tanggal 2 september 2019 sekitar pukul 22.30 wib didepan gang Jalan Jodipan wetan Gang I. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota malang, dan pada saat  dilakukan penggeledahan pakaian terhadap saksi Moch.Soleh Bin M.Mundir (Alm) diketemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi metamfetamina/shabu yang dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus makanan ringan mie spix soba yang berdasarkan keterangan saksi Moch.Soleh Bin M.Mundir (Alm) diperoleh dari saksi Achmad Baresi Bin Su’ud Munir (alm),  melalui terdakwa . Bahwa  Narkotika Golongan I  yang diterima,atau diserahkan oleh terdakwa tersebut bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian (Persero) cabang Malang sebagaimana surat Nomor : 429/IL.124200/2019 tanggal 03 September  2019 , dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
    1  (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/shabu dengan berat kotor/berat bersih 0,48  Gram/0,30 Gram
    1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti sampel pemeriksaan laboratorium forensik Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/shabu dengan berat kotor/berat bersih 0,25 Gram/0,07 Gram
           Dengan berat total keseluruhan berat kotor/beras bersih 0,73 Gram / 0,37 Gram
    Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu  yang, diterima,atau diserahkan oleh terdakwa tersebut  berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB  : 08926/NNF/2019 tanggal  11 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt.,M.Si. , Dra.Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm,Apt., yaitu barang bukti Nomor : 16130/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih , setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal   Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika    
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia  Nomor  35  tahun  2009  tentang  Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya