Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT SUMBERSARI 1.MAMAN SULAIMAN
2.TASNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT SUMBERSARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG WURIADMAJI, SURYA WIDODOPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT SUMBERSARI
Tergugat
NoNama
1MAMAN SULAIMAN
2TASNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.482.195,00
Petitum

 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 137.482.195,- (seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus  ribu rupiah ); dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 01756 atas nama Maman Sulaiman yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM 01756 atas nama Maman Sulaiman berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan 01756 atas nama Maman Sulaiman  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak