Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G.S/2022/PN Mlg | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT Junrejo | 1.SITI MUDRIKAH 2.EKO SUPRIYANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G.S/2022/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 65.390.469,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 65.390.469,- (enam puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan AKTA HIBAH Nomor 614/BUMIAJI/XII/2012 atas nama Siti Mudrikah yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan AKTA HIBAH Nomor 614/BUMIAJI/XII/2012 atas nama Siti Mudrikah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AKTA HIBAH Nomor 614/BUMIAJI/XII/2012 atas nama Siti Mudrikah segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |