Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan batal demi hukum status pernikahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah nomor : 994/WNI/2009 tanggal 2 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA SURABAYA dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum kepada TERGUGAT I untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 8.769.526.604,- (delapan miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika setelah Putusan dalam perkara ini diucapkan di Persidangan;
- Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika setelah Putusan dalam perkara ini diucapkan di Persidangan;
- Menghukum TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan penguasaan secara fisik atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Terusan Borobudur No. 61 A, B, C dan E, Kel. Mojolangu, Kec. Lowokwaru, Kota Malang yang masih dikuasai TERGUGAT II tanpa syarat apapun setelah Putusan dalam perkara ini diucapkan di Persidangan;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika setelah Putusan dalam perkara ini diucapkan di Persidangan;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari jika PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan a quo diucapkan sampai putusan a quo dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (Verzet), Bantahan, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
|