Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.G/2024/PN Mlg DR.SUSIANTO,SH,MHum, CLA M.H.HUDIN AL SONNY Y.P.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 149/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR.SUSIANTO,SH,MHum, CLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANANG SUGIANTANTO,SHDR.SUSIANTO,SH,MHum, CLA
Tergugat
NoNama
1M.H.HUDIN AL SONNY Y.P.E
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IDOLA ANDALAN DERMAWAN,SH,ADITYA KUSUMA PRAJA,SHM.H.HUDIN AL SONNY Y.P.E
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 512.092.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kerjasama tanggal 9 Agustus 2017 yang dibuat dibawah tangan antara Penggugat dan Tergugat di Kota Malang;
  3. Menyatakan sah Pembaruan Perjanjian Kerjasama tanggal 31 Juli 2018 yang dibuat dibawah tangan antara Penggugat dan Tergugat dan dilegalisasi di kantor Notaris DYAH WIDHIAWATI,SH,.MKn di Kota Malang;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah Melakukan Wanprestasi atau ingkar janji karena tidak membayar kewajibannya kepada Penggugat                  
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya milik Tergugat yang terletak di Perum Griya Santa Blok J No. 230, RT 01 RW 19, Kel Mojolangu, Kec Lowokwaru, Kota Malang, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara   : Jalan
  • Timur   : Rumah Bu Titin
  • Selatan : Jalan
  • Barat   : Rumah Pak Burhan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak