Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.Bth/2023/PN Mlg 1.ACHMAD CHASAN SYAHRONY
2.NAVIDA RUSMALA
2.1. PT. Bank Negara Indonesia (persero) tbk, Kantor Wilayah Malang
3.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.Bth/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Minggu, 19 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD CHASAN SYAHRONY
2NAVIDA RUSMALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISYA JULIANTO, S.H., M.H.ACHMAD CHASAN SYAHRONY
2ISYA JULIANTO, S.H., M.H.NAVIDA RUSMALA
3DODY KURIAWAN,SHACHMAD CHASAN SYAHRONY
4DODY KURIAWAN,SHNAVIDA RUSMALA
Tergugat
NoNama
11. PT. Bank Negara Indonesia (persero) tbk, Kantor Wilayah Malang
22. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PUTRI LUTFI IFAFAH,SH,FIQQI FAISAL WIJAYA,SH,RETNO S.W,DINDA INDIANA B1. PT. Bank Negara Indonesia (persero) tbk, Kantor Wilayah Malang
2RIDHO WAHYONO,ALI RIDHO,MAHFUDI, LUTFIA NOVITASARI,SATRIA ISLAM PUTRA S,SUCI ARI P,YANTI R2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengajukan pelelangan setelah ada kesepakatan pembayaran dengan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

3.Menyatakan batal demi Hukum pelelangan agunan atas tanah yang dilaksanakan Tergugat II terkait bangunan milik Para Penggugat berupa 2  (dua) bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan yang terletak di jl. Zainul arifin No. 21, Kelurahan Sukoharjo, kecamatan Klojen, kota Malang Dengan luas Tanah 213 M2dan Luas bangunan 528 M2, dengan alas hak :

a.Sertipikat Hak milik nomor 29 tanggal 22 Mei 2014 atas nama Achmad Chasan Syahrony dan nyonya Navida Rusman

b.Sertifikat hak Milik nomor 457 tanggal 6 Desember 1999 atas nama Achmad Chasan Syahrony.

4.Memberikan waktu kepada Para Pelawan menjalankan kewajiban sebagaian kesepakatan para Penggugat dan Terlawan I yaitu :

a.kelonggaran pembayaran, RP. 3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan,

b.Pejualan aset Penggugat berupa tanah  seluas 468m2 di Jl. Kedung Kandang Timur II, RT 03 RW 05 kelurahan Kedung Kandang, kecamatan Kedung Kandang, Kodya Malang, untuk membayar sisa hutang tersebut, dengan harga + Rp. 1.000.000000 (satu Milyar rupiah)

cPelunasan hutang  antara 2-3 tahun

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak