Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2024/PN Mlg 1.MARIYATI
2.EKA ARYA SANTOSO
H. ALI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIYATI
2EKA ARYA SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudi Hermanto, S.HMARIYATI
2Rudi Hermanto, S.HEKA ARYA SANTOSO
Tergugat
NoNama
1H. ALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk sepenuhnya.

2.  Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian.

3.  Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum .

4.  Menghukum bahwa Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupunh dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.

5. Menghukum kepadaTergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugatsebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.

7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak