Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Mlg WANTO HARIYONO, SH JAMES LODEWYK TOMATALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1299/M.5.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WANTO HARIYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMES LODEWYK TOMATALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :

------ Bahwa terdakwa James Lodewyk Tomatala pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Serayu Selatan No. 6 RT. 04, RW. 02, Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa James Lodewyk Tomatala dengan korban Ni Made Sutarini adalah pasangan suami istri sejak menikah tanggal 10 Juni 1992. Bahwa selama menikah, terdakwa dengan korban Ni Made Sutarini memiliki 2 (dua) orang anak yakni seorang perempuan bernama Serafiem Gabriel Tomatala lahir di Surabaya tanggal 23 Desember 1992, dan seorang laki-laki bernama Maher Syalal Hasybas Tomatala lahir di Malang, tanggal 25 Maret 1998 ;
  • Bahwa terdakwa dengan korban Ni Made Sutarini tinggal serumah dan dibuktikan dengan adanya Kartu Keluarga Nomor : 3573011408070343 alamat Jl. Serayu Selatan No. 6 RT. 04, RW. 02, Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang ;
  • Bahwa sejak saksi Serafiem Gabriel Tomatala dan saksi Maher Syalal Hasybas Tomatala masih kecil, Ibu kandung saksi Serafiem Gabriel Tomatala dan saksi Maher Syalal Hasybas Tomatala yaitu korban Ni Made Sutarini sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala, bahkan saksi Serafiem Gabriel Tomatala dan saksi Maher Syalal Hasybas Tomatala juga sering mengalami kekerasan yang dilakukan terdakwa James Lodewyk Tomatala. Dan watak atau tipikal terdakwa James Lodewyk Tomatala memang dari dahulu seorang yang temperamen atau pemarah ;
  • Bahwa kemudian sejak tanggal 05 Juli 2023, korban Ni Made Sutarini pergi meninggalkan rumah Jln. Serayu Selatan No. 6, RT. 04, RW. 02, Kel. Bunukrejo Kec. Blimbing Kota Malang tanpa ijin terdakwa James Lodewyk Tomatala, karena korban Ni Made Sutarini sering mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala, sehingga sudah tidak tahan tinggal serumah dengan terdakwa James Lodewyk Tomatala, dan apabila ijin terlebih dahulu kepada terdakwa James Lodewyk Tomatala maka korban Ni Made Sutarini akan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala ;
  • Bahwa kemudian semenjak korban Ni Made Sutarini pergi sejak tanggal 05 Juli 2023 tersebut, terdakwa James Lodewyk Tomatala selalu bertanya kepada saksi Serafiem Gabriel Tomatala tentang keberadaan korban Ni Made Sutarini, namun saksi Serafiem Gabriel Tomatala jawab tidak mengerti, dan pada tanggal 16 Desember 2023 terdakwa pergi ke Kab. Klungkung-Bali untuk mencari keberadaan korban Ni Made Sutarini namun tidak ketemu ;
  • Bahwa kemudian saksi Serafiem Gabriel Tomatala tidak tinggal serumah dengan kedua orang tuanya tersebut sejak tanggal 18 Agustus 2023, karena tinggal di Singapura untuk bekerja, sedangkan saksi Maher Syalal Hasy Bas Tomatala sudah tidak tinggal serumah dengan kedua orang tuanya sejak tanggal 24 Januari 2023 karena bekerja di Bali ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa mendatangi ke tempat kerja korban Ni Made Sutarini di Koperasi Setia Budi Wanita Malang untuk menanyakan keberadaan korban Ni Made Sutarini, namun kantor koperasi sedang tutup dan terdakwa mendapat penjelasan dari Satpam yang sedang jaga, bahwa karyawan koperasi Setia Budi Wanita akan melaksanakan gerak jalan di Taman Krida budaya pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 jam 08.00 WIB.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB terdakwa pergi ke Taman Krida Budaya dengan menggunakan ojek untuk mencari korban Ni Made Sutarini dan ketemu pada saat beli makanan, setelah itu terdakwa ajak pulang namun tidak mau, dan selanjutnya terdakwa paksa. Kemudian korban NI Made Sutarini, terdakwa suruh untuk memesankan Grab Car melalui aplikasi milik korban Ni Made Sutarini dan kemudian terdakwa bersama korban Ni Made Sutarini pulang kerumah. Pada saat di dalam mobil tersebut antara terdakwa dengan istrinya sudah terjadi cekcok mulut. Sesampainya dirumah, selanjutnya terdakwa membukakan pintu pagar dan terdakwa ajak masuk kedalam rumah, setelah masuk kedalam pagar, selanjutnya pagar terdakwa tutup dan terdakwa kunci gembok kembali ;
  • Bahwa setelah itu terdakwa bersama dengan korban Ni Made Sutarini duduk di teras menghadap ke taman dan terdakwa tanyai “APAKAH KAMU SELINGKUH” kemudian korban Ni Made Sutarini tidak menjawab, kemudian terdakwa bertanya lagi “apakah kamu membawa blender dan blender itu untuk apa”, namun korban Ni Made Sutarini tidak menjawab sehingga membuat terdakwa semakin curiga dan langsung terdakwa pukul dengan menggunakan tangan kanannya mengenai rahang sebelah kanan korban Ni Made Sutarini hingga sempoyongan dan bersandar di tiang rumah ;
  • Bahwa setelah terdakwa memukul korban Ni Made Sutarini tersebut, kemudian terdakwa merencanakan untuk merampas nyawa korban Ni Made Sutariini, hal ini terlihat ketika terdakwa mempersiapkan alat-alatnya terlebiih dahulu dulu yang akan digunakan untuk merampas nyawa korban Ni Made Sutarini tersebut, yaitu selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil 2 (dua) bilah pisau yaitu pisau golok (buding) dan pisau dapur didapur, kemudian menaruh kedua pisau tersebut di lantai di samping pintu (akses dari ruang tamu ke dapur), lalu menuju ke Garasi mengambil sebuah tongkat kayu, selanjutnya kembali lagi kearah pintu (akses dari ruang tamu ke dapur) untuk mengambil 2 (dua) bilah pisau tadi. Kemudian terdakwa menghampiri korban Ni Made Sutarini kembali, dengan membawa 2 (dua) pisau serta tongkat kayu tersebut, lalu terdakwa letakkan di lantai keramik sebelah kanan dekat kakinya korban Ni Made Sutarini yang sedang duduk kesakitan. Setelah itu terdakwa duduk di sebelah barat korban Ni Made Sutarini, lalu terdakwa memindahkan 2 (dua) bilah pisau dan tongkat kayu di lantai bawah dekat kakinya korban Ni Made Sutarini. Setelah itu terdakwa kembali menanyakan tentang blender dikemanakan, namun korban Ni Made Sutarini tidak menjawab dan selanjutnya terdakwa memukul kembali dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai rahang sebelah kanan korban Ni Made Sutarini hingga korban Ni Made Sutarini terjatuh ke lantai bawah dengan posisi terlentang, selanjutnya terdakwa mengambil tongkat kayu untuk mencekik leher korban Ni Made Sutarini dengan menekan tongkat kayu ke leher korban Ni Made Sutarini dengan menggunakan kedua tangan terdakwa. Kemudian dikarenakan terdakwa melihat korban Ni Made Sutarini masih hidup, kemudian terdakwa mengambil pisau kecil yang sudah ada di dekatnya tersebut, lalu menyembelih/menyayat/menggorok leher korban Ni Made Sutarini menggunakan pisau kecil sampai korban Ni Made Sutarini tidak bernyawa atau meninggal dunia ;
  • Kemudian ketika terdakwa sudah memastikan korban Ni Made Sutarini sudah meninggal dunia, lalu terdakwa menyayat lengan tangan kanan korban menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur agar mudah untuk memotong, kemudian jenazah di miringkan ke kanan agar mempermudah memotong/memenggal leher korban menggunakan sebilah pisau besar sampai putus (kepala terpisah dengan badan).

Selanjutnya potongan kepala ditaruh disamping selatan jenazah, lalu menyayat lengan tangan kanan menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur dan memotong menggunakan pisau besar lalu menaruh potongan lengan tangan kanan disebelah selatan jenazah, selanjutnya menyayat lengan kiri membentuk tekstur dan memotong menggunakan pisau besar lalu menaruh potongan lengan tangan disebelah selatan jenazah, kemudian menyayat paha kanan menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur lalu memotong menggunakan pisau besar sampai putus dan menaruh potongan kaki kanan disebelah selatan jenazah, selanjutnya menyayat paha kiri menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur lalu memotong menggunakan pisau besar sampai putus dan menaruh potongan kaki kiri disebelah selatan jenazah, setelah berhasil memotong jenazah korban menjadi 6 (enam) bagian, kemudian terdakwa melepas pakaian yang dipakai korban, selanjutnya terdakwa mengangkat potongan badan korban (tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki) menggunakan kedua tangannya untuk dipindahkan ke sebelah utara yang berjarak ± 50 cm, namun saat pemindahan tersebut, terdakwa saat membawa sempat terjatuh dan terdakwa angkat lagi. Lalu terdakwa menaruh pakaian milik korban diatas potongan badan (tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki) ;

  • Kemudian terdakwa James Lodewyk Tomatala masuk kedalam rumah mengambil ember dan pel lantai yang berada di bawah tangga untuk dibawa ke teras lalu mengepel lantai teras bawah menggunakan pembersih lantai tetapi masih berbau amis, kemudian terdakwa James Lodewyk Tomatala mengambil detergen (merk Soklin) untuk membersihkan lantai terlebih dahulu, selanjutnya membersihkan potongan kaki kanan (utuh dari pangkal paha sampai telapak kaki) lalu menyayat lutut dengan pisau kecil dan berhasil memotongnya, kemudian memotong mata kaki sampai terpotong, selanjutnya dilanjutkan membersihkan potongan kaki kiri (utuh dari pangkal paha sampai telapak kaki) lalu menyayat lutut menggunakan pisau kecil dan berhasil memotongnya kemudian memotong mata kaki sampai terpotong, selanjutnya terdakwa James Lodewyk Tomatala menaruh potongan kaki kanan dan kiri didalam ember, lalu terdakwa James Lodewyk Tomatala membersihkan potongan tangan kanan dan kiri (utuh dari pangkal lengan sampai telapak tangan) dan masing-masing ptongan tersebut disayat lagi menggunakan pisau kecil dibagian siku, namun tidak berhasil terpotong dan menaruhnya beserta kepala didalam ember, kemudian potongan badan (tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki) yang semula terlentang dilantai bawah ditengkurapkan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala, sehingga jenazah korban Ni Made Sutarini terpotong menjadi 10 (sepuluh) bagian ;
  • Kemudian terdakwa mencuci celana yang dipakai, kaki dan tangannya menggunakan air kran diteras rumah. Kemudian masuk kedalam kamar mandi untuk mandi, selanjutnya makan, lalu menuju teras untuk memasukkan pakaian korban kedalam kresek warna hitam dan terdakwa buang ketempat pembuangan sampah TPS di Jl. Terusan Sulfat Kota Malang, dekat pom bensin ;
  • Pada keesokan harinya (hari Minggu tanggal 31 Desember 2023) sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa pergi kerumah tetangganya yaitu saksi Eddy Suwito dan meminta tolong untuk membantu mengangkat barang, setelah itu saksi Eddy Suwito masuk kedalam rumah terdakwa dan terdakwa beritahu bahwa istri terdakwa sudah pulang dan sudah terdakwa bunuh, kemudian terdakwa menunjukkan potongan-potongan tubuh korban Ni Made Sutarini kepada saksi Eddy Suwito, dan selanjutnya saksi Eddy Suwito ketakutan dan langsung pergi keluar rumah terdakwa;
  • Setelah itu pada hari yang sama, hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa pergi ke Kantor Kepolisian Polsek Blimbing untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan terdakwa mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya ;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang No. : 23.289/XII, tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dwi Fitrianti Arieza Putri, Sp.FM, menerangkan bahwa pada tanggal 1 Januari 2024 jam 01.45 WIB, telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah Ni Made Sutarini dengan hasil kesimpulan :
  1. Jenazah seorang Perempuan, umur sekitar lima puluh lima tahun, tanpa label. Tinggi badan lebih kurang serratus lima puluh lima sentimeter, berat badan lebih kurang tujuh puluh lima kilogram. Kulit kuning langsat, rambut berwarna hitam dengan panjang empat belas sentimeter, gizi baik. Jenazah terpotong menjadi sepuluh bagian tubuh.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Luka memar pada pelipis kanan, dagu, dada, punggung, pantat, punggung tangan kiri, pergelangan tangan kanan, punggung tangan kanan, dan tungkai bawah kiri.
  2. Luka babras pada pada dagu kiri, dada, dan lengan bawah kiri.
  3. Luka robek ada dahi kanan, kelainan tersebut akibat kekerasan benda tumpul.
  4. Luka iris pada leher, lengan atas kanan, paha kanan, dan tungkai bawah kiri.
  5. Luka bacok pada kepala belakang dan lengan atas tangan kanan.
  6. Luka bacok yang memotong tubuh pada pergelangan kaki kiri, pergelangan kaki kanan, persendian lutut kiri, persendian lutut kanan, persendian paha kanan, persendian paha kiri, persendian bahu kiri, persendian bahu kanan, dan leher yang memotong pembuluh darah besar leher kiri.

Kelainan tersebut akibat kekerasan tajam.

  1. Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
  1. Resapan darah pada kulit kepala dan tulang tengkorak.
  2. Patah tulang pada tulang tengkorak belakang dan tulang dasar tengkorak.
  3. Perdarahan dibawah lapisan laba-laba otak besar.
  4. Pelebaran pembuluh darah pada otak dan usus.
  5. Bintik-bintik pendarahan pada organ jantung, irisan otak, paru.
  6. Bendungan pada organ jantung, liver, limpa.

Kelainan tersebut diatas lazim ditemukan pada mati lemas.

  1. Sebab kematian korban NI MADE SUTARINI karena kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan garis patahan pada tulang tengkorak dan perdarahan pada otak sehingga mengalami mati lemas.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. --------

Atau

Kedua :

------ Bahwa terdakwa James Lodewyk Tomatala pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Serayu Selatan No. 6 RT. 04, RW. 02, Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan matinya korban, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa James Lodewyk Tomatala dengan korban Ni Made Sutarini adalah pasangan suami istri sejak menikah tanggal 10 Juni 1992. Bahwa selama menikah, terdakwa dengan korban Ni Made Sutarini memiliki 2 (dua) orang anak yakni seorang perempuan bernama Serafiem Gabriel Tomatala lahir di Surabaya tanggal 23 Desember 1992, dan seorang laki-laki bernama Maher Syalal Hasybas Tomatala lahir di Malang, tanggal 25 Maret 1998 ;
  • Bahwa terdakwa dengan korban Ni Made Sutarini tinggal serumah dan dibuktikan dengan adanya Kartu Keluarga Nomor : 3573011408070343 alamat Jl. Serayu Selatan No. 6 RT. 04, RW. 02, Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang ;
  • Bahwa sejak saksi Serafiem Gabriel Tomatala dan saksi Maher Syalal Hasybas Tomatala masih kecil, Ibu kandung saksi Serafiem Gabriel Tomatala dan saksi Maher Syalal Hasybas Tomatala yaitu korban Ni Made Sutarini sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala, bahkan saksi Serafiem Gabriel Tomatala dan saksi Maher Syalal Hasybas Tomatala juga sering mengalami kekerasan yang dilakukan terdakwa James Lodewyk Tomatala. Dan watak atau tipikal terdakwa James Lodewyk Tomatala memang dari dahulu seorang yang temperamen atau pemarah ;
  • Bahwa kemudian sejak tanggal 05 Juli 2023, korban Ni Made Sutarini pergi meninggalkan rumah Jln. Serayu Selatan No. 6, RT. 04, RW. 02, Kel. Bunukrejo Kec. Blimbing Kota Malang tanpa ijin terdakwa James Lodewyk Tomatala, karena korban Ni Made Sutarini sering mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala, sehingga sudah tidak tahan tinggal serumah dengan terdakwa James Lodewyk Tomatala, dan apabila ijin terlebih dahulu kepada terdakwa James Lodewyk Tomatala maka korban Ni Made Sutarini akan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala ;
  • Bahwa kemudian semenjak korban Ni Made Sutarini pergi sejak tanggal 05 Juli 2023 tersebut, terdakwa James Lodewyk Tomatala selalu bertanya kepada saksi Serafiem Gabriel Tomatala tentang keberadaan korban Ni Made Sutarini, namun saksi Serafiem Gabriel Tomatala jawab tidak mengerti, dan pada tanggal 16 Desember 2023 terdakwa pergi ke Kab. Klungkung-Bali untuk mencari keberadaan korban Ni Made Sutarini namun tidak ketemu ;
  • Bahwa kemudian saksi Serafiem Gabriel Tomatala tidak tinggal serumah dengan kedua orang tuanya tersebut sejak tanggal 18 Agustus 2023, karena tinggal di Singapura untuk bekerja, sedangkan saksi Maher Syalal Hasy Bas Tomatala sudah tidak tinggal serumah dengan kedua orang tuanya sejak tanggal 24 Januari 2023 karena bekerja di Bali ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa mendatangi ke tempat kerja korban Ni Made Sutarini di Koperasi Setia Budi Wanita Malang untuk menanyakan keberadaan korban Ni Made Sutarini, namun kantor koperasi sedang tutup dan terdakwa mendapat penjelasan dari Satpam yang sedang jaga, bahwa karyawan koperasi Setia Budi Wanita akan melaksanakan gerak jalan di Taman Krida budaya pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 jam 08.00 WIB.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB terdakwa pergi ke Taman Krida Budaya dengan menggunakan ojek untuk mencari korban Ni Made Sutarini dan ketemu pada saat beli makanan, setelah itu terdakwa ajak pulang namun tidak mau, dan selanjutnya terdakwa paksa. Kemudian korban NI Made Sutarini, terdakwa suruh untuk memesankan Grab Car melalui aplikasi milik korban Ni Made Sutarini dan kemudian terdakwa bersama korban Ni Made Sutarini pulang kerumah. Pada saat di dalam mobil tersebut antara terdakwa dengan istrinya sudah terjadi cekcok mulut. Sesampainya dirumah, selanjutnya terdakwa membukakan pintu pagar dan terdakwa ajak masuk kedalam rumah, setelah masuk kedalam pagar, selanjutnya pagar terdakwa tutup dan terdakwa kunci gembok kembali ;
  • Bahwa setelah itu terdakwa bersama dengan korban Ni Made Sutarini duduk di teras menghadap ke taman dan terdakwa tanyai “APAKAH KAMU SELINGKUH” kemudian korban Ni Made Sutarini tidak menjawab, kemudian terdakwa bertanya lagi “apakah kamu membawa blender dan blender itu untuk apa”, namun korban Ni Made Sutarini tidak menjawab sehingga membuat terdakwa semakin curiga dan langsung melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban Ni Made Sutarini menggunakan tangan kanannya mengenai rahang sebelah kanan korban Ni Made Sutarini hingga sempoyongan dan bersandar di tiang rumah ;
  • Bahwa setelah terdakwa memukul korban Ni Made Sutarini tersebut, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil 2 (dua) bilah pisau yaitu pisau golok (buding) dan pisau dapur didapur, kemudian menaruh kedua pisau tersebut di lantai di samping pintu (akses dari ruang tamu ke dapur), lalu menuju ke Garasi mengambil sebuah tongkat kayu, selanjutnya kembali lagi kearah pintu (akses dari ruang tamu ke dapur) untuk mengambil 2 (dua) bilah pisau tadi. Kemudian terdakwa menghampiri korban Ni Made Sutarini kembali, dengan membawa 2 (dua) pisau serta tongkat kayu tersebut, lalu terdakwa letakkan di lantai keramik sebelah kanan dekat kakinya korban Ni Made Sutarini yang sedang duduk kesakitan. Setelah itu terdakwa duduk di sebelah barat korban Ni Made Sutarini, lalu terdakwa memindahkan 2 (dua) bilah pisau dan tongkat kayu di lantai bawah dekat kakinya korban Ni Made Sutarini. Setelah itu terdakwa kembali menanyakan tentang blender dikemanakan, namun korban Ni Made Sutarini tidak menjawab dan selanjutnya terdakwa melakukan fisik dengan memukul kembali dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai rahang sebelah kanan korban Ni Made Sutarini hingga korban Ni Made Sutarini terjatuh ke lantai bawah dengan posisi terlentang, selanjutnya terdakwa mengambil tongkat kayu untuk mencekik leher korban Ni Made Sutarini dengan menekan tongkat kayu ke leher korban Ni Made Sutarini dengan menggunakan kedua tangan terdakwa. Kemudian dikarenakan terdakwa melihat korban Ni Made Sutarini masih hidup, kemudian terdakwa mengambil pisau kecil yang sudah ada di dekatnya tersebut, lalu menyembelih / menyayat / menggorok leher korban Ni Made Sutarini menggunakan pisau kecil sampai korban Ni Made Sutarini tidak bernyawa atau meninggal dunia ;
  • Kemudian ketika terdakwa sudah memastikan korban Ni Made Sutarini sudah meninggal dunia, lalu terdakwa menyayat lengan tangan kanan korban menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur agar mudah untuk memotong, kemudian jenazah di miringkan ke kanan agar mempermudah memotong/memenggal leher korban menggunakan sebilah pisau besar sampai putus (kepala terpisah dengan badan).

Selanjutnya potongan kepala ditaruh disamping selatan jenazah, lalu menyayat lengan tangan kanan menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur dan memotong menggunakan pisau besar lalu menaruh potongan lengan tangan kanan disebelah selatan jenazah, selanjutnya menyayat lengan kiri membentuk tekstur dan memotong menggunakan pisau besar lalu menaruh potongan lengan tangan disebelah selatan jenazah, kemudian menyayat paha kanan menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur lalu memotong menggunakan pisau besar sampai putus dan menaruh potongan kaki kanan disebelah selatan jenazah, selanjutnya menyayat paha kiri menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur lalu memotong menggunakan pisau besar sampai putus dan menaruh potongan kaki kiri disebelah selatan jenazah, setelah berhasil memotong jenazah korban menjadi 6 (enam) bagian, kemudian terdakwa melepas pakaian yang dipakai korban, selanjutnya terdakwa mengangkat potongan badan korban (tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki) menggunakan kedua tangannya untuk dipindahkan ke sebelah utara yang berjarak ± 50 cm, namun saat pemindahan tersebut, terdakwa saat membawa sempat terjatuh dan terdakwa angkat lagi. Lalu terdakwa menaruh pakaian milik korban diatas potongan badan (tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki) ;

  • Kemudian terdakwa James Lodewyk Tomatala masuk kedalam rumah mengambil ember dan pel lantai yang berada di bawah tangga untuk dibawa ke teras lalu mengepel lantai teras bawah menggunakan pembersih lantai tetapi masih berbau amis, kemudian terdakwa James Lodewyk Tomatala mengambil detergen (merk Soklin) untuk membersihkan lantai terlebih dahulu, selanjutnya membersihkan potongan kaki kanan (utuh dari pangkal paha sampai telapak kaki) lalu menyayat lutut dengan pisau kecil dan berhasil memotongnya, kemudian memotong mata kaki sampai terpotong, selanjutnya dilanjutkan membersihkan potongan kaki kiri (utuh dari pangkal paha sampai telapak kaki) lalu menyayat lutut menggunakan pisau kecil dan berhasil memotongnya kemudian memotong mata kaki sampai terpotong, selanjutnya terdakwa James Lodewyk Tomatala menaruh potongan kaki kanan dan kiri didalam ember, lalu terdakwa James Lodewyk Tomatala membersihkan potongan tangan kanan dan kiri (utuh dari pangkal lengan sampai telapak tangan) dan masing-masing ptongan tersebut disayat lagi menggunakan pisau kecil dibagian siku, namun tidak berhasil terpotong dan menaruhnya beserta kepala didalam ember, kemudian potongan badan (tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki) yang semula terlentang dilantai bawah ditengkurapkan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala, sehingga jenazah korban Ni Made Sutarini terpotong menjadi 10 (sepuluh) bagian ;
  • Kemudian terdakwa mencuci celana yang dipakai, kaki dan tangannya menggunakan air kran diteras rumah. Kemudian masuk kedalam kamar mandi untuk mandi, selanjutnya makan, lalu menuju teras untuk memasukkan pakaian korban kedalam kresek warna hitam dan terdakwa buang ketempat pembuangan sampah TPS di Jl. Terusan Sulfat Kota Malang, dekat pom bensin ;
  • Pada keesokan harinya (hari Minggu tanggal 31 Desember 2023) sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa pergi kerumah tetangganya yaitu saksi Eddy Suwito dan meminta tolong untuk membantu mengangkat barang, setelah itu saksi Eddy Suwito masuk kedalam rumah terdakwa dan terdakwa beritahu bahwa istri terdakwa sudah pulang dan sudah terdakwa bunuh, kemudian terdakwa menunjukkan potongan-potongan tubuh korban Ni Made Sutarini kepada saksi Eddy Suwito, dan selanjutnya saksi Eddy Suwito ketakutan dan langsung pergi keluar rumah terdakwa;
  • Setelah itu pada hari yang sama, hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa pergi ke Kantor Kepolisian Polsek Blimbing untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan terdakwa mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya ;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang No. : 23.289/XII, tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dwi Fitrianti Arieza Putri, Sp.FM, menerangkan bahwa pada tanggal 1 Januari 2024 jam 01.45 WIB, telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah Ni Made Sutarini dengan hasil kesimpulan :
  1. Jenazah seorang Perempuan, umur sekitar lima puluh lima tahun, tanpa label. Tinggi badan lebih kurang serratus lima puluh lima sentimeter, berat badan lebih kurang tujuh puluh lima kilogram. Kulit kuning langsat, rambut berwarna hitam dengan panjang empat belas sentimeter, gizi baik. Jenazah terpotong menjadi sepuluh bagian tubuh.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Luka memar pada pelipis kanan, dagu, dada, punggung, pantat, punggung tangan kiri, pergelangan tangan kanan, punggung tangan kanan, dan tungkai bawah kiri.
  2. Luka babras pada pada dagu kiri, dada, dan lengan bawah kiri.
  3. Luka robek ada dahi kanan, kelainan tersebut akibat kekerasan benda tumpul.
  4. Luka iris pada leher, lengan atas kanan, paha kanan, dan tungkai bawah kiri.
  5. Luka bacok pada kepala belakang dan lengan atas tangan kanan.
  6. Luka bacok yang memotong tubuh pada pergelangan kaki kiri, pergelangan kaki kanan, persendian lutut kiri, persendian lutut kanan, persendian paha kanan, persendian paha kiri, persendian bahu kiri, persendian bahu kanan, dan leher yang memotong pembuluh darah besar leher kiri.

Kelainan tersebut akibat kekerasan tajam.

  1. Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
  1. Resapan darah pada kulit kepala dan tulang tengkorak.
  2. Patah tulang pada tulang tengkorak belakang dan tulang dasar tengkorak.
  3. Perdarahan dibawah lapisan laba-laba otak besar.
  4. Pelebaran pembuluh darah pada otak dan usus.
  5. Bintik-bintik pendarahan pada organ jantung, irisan otak, paru.
  6. Bendungan pada organ jantung, liver, limpa.

Kelainan tersebut diatas lazim ditemukan pada mati lemas.

  1. Sebab kematian korban NI MADE SUTARINI karena kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan garis patahan pada tulang tengkorak dan perdarahan pada otak sehingga mengalami mati lemas.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.-

Atau

Ketiga

Primair :

------ Bahwa terdakwa James Lodewyk Tomatala pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Serayu Selatan No. 6 RT. 04, RW. 02, Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa James Lodewyk Tomatala dengan korban Ni Made Sutarini adalah pasangan suami istri sejak menikah tanggal 10 Juni 1992. Bahwa selama menikah, terdakwa dengan korban Ni Made Sutarini memiliki 2 (dua) orang anak yakni seorang perempuan bernama Serafiem Gabriel Tomatala lahir di Surabaya tanggal 23 Desember 1992, dan seorang laki-laki bernama Maher Syalal Hasybas Tomatala lahir di Malang, tanggal 25 Maret 1998 ;
  • Bahwa terdakwa dengan korban Ni Made Sutarini tinggal serumah dan dibuktikan dengan adanya Kartu Keluarga Nomor : 3573011408070343 alamat Jl. Serayu Selatan No. 6 RT. 04, RW. 02, Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang ;
  • Bahwa sejak saksi Serafiem Gabriel Tomatala dan saksi Maher Syalal Hasybas Tomatala masih kecil, Ibu kandung saksi Serafiem Gabriel Tomatala dan saksi Maher Syalal Hasybas Tomatala yaitu korban Ni Made Sutarini sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala, bahkan saksi Serafiem Gabriel Tomatala dan saksi Maher Syalal Hasybas Tomatala juga sering mengalami kekerasan yang dilakukan terdakwa James Lodewyk Tomatala. Dan watak atau tipikal terdakwa James Lodewyk Tomatala memang dari dahulu seorang yang temperamen atau pemarah ;
  • Bahwa kemudian sejak tanggal 05 Juli 2023, korban Ni Made Sutarini pergi meninggalkan rumah Jln. Serayu Selatan No. 6, RT. 04, RW. 02, Kel. Bunukrejo Kec. Blimbing Kota Malang tanpa ijin terdakwa James Lodewyk Tomatala, karena korban Ni Made Sutarini sering mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala, sehingga sudah tidak tahan tinggal serumah dengan terdakwa James Lodewyk Tomatala, dan apabila ijin terlebih dahulu kepada terdakwa James Lodewyk Tomatala maka korban Ni Made Sutarini akan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala ;
  • Bahwa kemudian semenjak korban Ni Made Sutarini pergi sejak tanggal 05 Juli 2023 tersebut, terdakwa James Lodewyk Tomatala selalu bertanya kepada saksi Serafiem Gabriel Tomatala tentang keberadaan korban Ni Made Sutarini, namun saksi Serafiem Gabriel Tomatala jawab tidak mengerti, dan pada tanggal 16 Desember 2023 terdakwa pergi ke Kab. Klungkung-Bali untuk mencari keberadaan korban Ni Made Sutarini namun tidak ketemu ;
  • Bahwa kemudian saksi Serafiem Gabriel Tomatala tidak tinggal serumah dengan kedua orang tuanya tersebut sejak tanggal 18 Agustus 2023, karena tinggal di Singapura untuk bekerja, sedangkan saksi Maher Syalal Hasy Bas Tomatala sudah tidak tinggal serumah dengan kedua orang tuanya sejak tanggal 24 Januari 2023 karena bekerja di Bali ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa mendatangi ke tempat kerja korban Ni Made Sutarini di Koperasi Setia Budi Wanita Malang untuk menanyakan keberadaan korban Ni Made Sutarini, namun kantor koperasi sedang tutup dan terdakwa mendapat penjelasan dari Satpam yang sedang jaga, bahwa karyawan koperasi Setia Budi Wanita akan melaksanakan gerak jalan di Taman Krida budaya pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 jam 08.00 WIB.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB terdakwa pergi ke Taman Krida Budaya dengan menggunakan ojek untuk mencari korban Ni Made Sutarini dan ketemu pada saat beli makanan, setelah itu terdakwa ajak pulang namun tidak mau, dan selanjutnya terdakwa paksa. Kemudian korban NI Made Sutarini, terdakwa suruh untuk memesankan Grab Car melalui aplikasi milik korban Ni Made Sutarini dan kemudian terdakwa bersama korban Ni Made Sutarini pulang kerumah. Pada saat di dalam mobil tersebut antara terdakwa dengan istrinya sudah terjadi cekcok mulut. Sesampainya dirumah, selanjutnya terdakwa membukakan pintu pagar dan terdakwa ajak masuk kedalam rumah, setelah masuk kedalam pagar, selanjutnya pagar terdakwa tutup dan terdakwa kunci gembok kembali ;
  • Bahwa setelah itu terdakwa bersama dengan korban Ni Made Sutarini duduk di teras menghadap ke taman dan terdakwa tanyai “APAKAH KAMU SELINGKUH” kemudian korban Ni Made Sutarini tidak menjawab, kemudian terdakwa bertanya lagi “apakah kamu membawa blender dan blender itu untuk apa”, namun korban Ni Made Sutarini tidak menjawab sehingga membuat terdakwa semakin curiga dan langsung terdakwa pukul dengan menggunakan tangan kanannya mengenai rahang sebelah kanan korban Ni Made Sutarini hingga sempoyongan dan bersandar di tiang rumah ;
  • Bahwa setelah terdakwa memukul korban Ni Made Sutarini tersebut, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil 2 (dua) bilah pisau yaitu pisau golok (buding) dan pisau dapur didapur, kemudian menaruh kedua pisau tersebut di lantai di samping pintu (akses dari ruang tamu ke dapur), lalu menuju ke Garasi mengambil sebuah tongkat kayu, selanjutnya kembali lagi kearah pintu (akses dari ruang tamu ke dapur) untuk mengambil 2 (dua) bilah pisau tadi. Kemudian terdakwa menghampiri korban Ni Made Sutarini kembali, dengan membawa 2 (dua) pisau serta tongkat kayu tersebut, lalu terdakwa letakkan di lantai keramik sebelah kanan dekat kakinya korban Ni Made Sutarini yang sedang duduk kesakitan. Setelah itu terdakwa duduk di sebelah barat korban Ni Made Sutarini, lalu terdakwa memindahkan 2 (dua) bilah pisau dan tongkat kayu di lantai bawah dekat kakinya korban Ni Made Sutarini. Setelah itu terdakwa kembali menanyakan tentang blender dikemanakan, namun korban Ni Made Sutarini tidak menjawab dan selanjutnya terdakwa memukul kembali dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai rahang sebelah kanan korban Ni Made Sutarini hingga korban Ni Made Sutarini terjatuh ke lantai bawah dengan posisi terlentang, selanjutnya terdakwa mengambil tongkat kayu untuk mencekik leher korban Ni Made Sutarini dengan menekan tongkat kayu ke leher korban Ni Made Sutarini dengan menggunakan kedua tangan terdakwa. Kemudian dikarenakan terdakwa melihat korban Ni Made Sutarini masih hidup, kemudian terdakwa mengambil pisau kecil yang sudah ada di dekatnya tersebut, lalu menyembelih / menyayat / menggorok leher korban Ni Made Sutarini menggunakan pisau kecil sampai korban Ni Made Sutarini tidak bernyawa atau meninggal dunia ;
  • Kemudian ketika terdakwa sudah memastikan korban Ni Made Sutarini sudah meninggal dunia, lalu terdakwa menyayat lengan tangan kanan korban menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur agar mudah untuk memotong, kemudian jenazah di miringkan ke kanan agar mempermudah memotong/memenggal leher korban menggunakan sebilah pisau besar sampai putus (kepala terpisah dengan badan).

Selanjutnya potongan kepala ditaruh disamping selatan jenazah, lalu menyayat lengan tangan kanan menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur dan memotong menggunakan pisau besar lalu menaruh potongan lengan tangan kanan disebelah selatan jenazah, selanjutnya menyayat lengan kiri membentuk tekstur dan memotong menggunakan pisau besar lalu menaruh potongan lengan tangan disebelah selatan jenazah, kemudian menyayat paha kanan menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur lalu memotong menggunakan pisau besar sampai putus dan menaruh potongan kaki kanan disebelah selatan jenazah, selanjutnya menyayat paha kiri menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur lalu memotong menggunakan pisau besar sampai putus dan menaruh potongan kaki kiri disebelah selatan jenazah, setelah berhasil memotong jenazah korban menjadi 6 (enam) bagian, kemudian terdakwa melepas pakaian yang dipakai korban, selanjutnya terdakwa mengangkat potongan badan korban (tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki) menggunakan kedua tangannya untuk dipindahkan ke sebelah utara yang berjarak ± 50 cm, namun saat pemindahan tersebut, terdakwa saat membawa sempat terjatuh dan terdakwa angkat lagi. Lalu terdakwa menaruh pakaian milik korban diatas potongan badan (tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki) ;

  • Kemudian terdakwa James Lodewyk Tomatala masuk kedalam rumah mengambil ember dan pel lantai yang berada di bawah tangga untuk dibawa ke teras lalu mengepel lantai teras bawah menggunakan pembersih lantai tetapi masih berbau amis, kemudian terdakwa James Lodewyk Tomatala mengambil detergen (merk Soklin) untuk membersihkan lantai terlebih dahulu, selanjutnya membersihkan potongan kaki kanan (utuh dari pangkal paha sampai telapak kaki) lalu menyayat lutut dengan pisau kecil dan berhasil memotongnya, kemudian memotong mata kaki sampai terpotong, selanjutnya dilanjutkan membersihkan potongan kaki kiri (utuh dari pangkal paha sampai telapak kaki) lalu menyayat lutut menggunakan pisau kecil dan berhasil memotongnya kemudian memotong mata kaki sampai terpotong, selanjutnya terdakwa James Lodewyk Tomatala menaruh potongan kaki kanan dan kiri didalam ember, lalu terdakwa James Lodewyk Tomatala membersihkan potongan tangan kanan dan kiri (utuh dari pangkal lengan sampai telapak tangan) dan masing-masing ptongan tersebut disayat lagi menggunakan pisau kecil dibagian siku, namun tidak berhasil terpotong dan menaruhnya beserta kepala didalam ember, kemudian potongan badan (tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki) yang semula terlentang dilantai bawah ditengkurapkan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala, sehingga jenazah korban Ni Made Sutarini terpotong menjadi 10 (sepuluh) bagian ;
  • Kemudian terdakwa mencuci celana yang dipakai, kaki dan tangannya menggunakan air kran diteras rumah. Kemudian masuk kedalam kamar mandi untuk mandi, selanjutnya makan, lalu menuju teras untuk memasukkan pakaian korban kedalam kresek warna hitam dan terdakwa buang ketempat pembuangan sampah TPS di Jl. Terusan Sulfat Kota Malang, dekat pom bensin ;
  • Pada keesokan harinya (hari Minggu tanggal 31 Desember 2023) sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa pergi kerumah tetangganya yaitu saksi Eddy Suwito dan meminta tolong untuk membantu mengangkat barang, setelah itu saksi Eddy Suwito masuk kedalam rumah terdakwa dan terdakwa beritahu bahwa istri terdakwa sudah pulang dan sudah terdakwa bunuh, kemudian terdakwa menunjukkan potongan-potongan tubuh korban Ni Made Sutarini kepada saksi Eddy Suwito, dan selanjutnya saksi Eddy Suwito ketakutan dan langsung pergi keluar rumah terdakwa;
  • Setelah itu pada hari yang sama, hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa pergi ke Kantor Kepolisian Polsek Blimbing untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan terdakwa mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya ;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang No. : 23.289/XII, tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dwi Fitrianti Arieza Putri, Sp.FM, menerangkan bahwa pada tanggal 1 Januari 2024 jam 01.45 WIB, telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah Ni Made Sutarini dengan hasil kesimpulan :
  1. Jenazah seorang Perempuan, umur sekitar lima puluh lima tahun, tanpa label. Tinggi badan lebih kurang serratus lima puluh lima sentimeter, berat badan lebih kurang tujuh puluh lima kilogram. Kulit kuning langsat, rambut berwarna hitam dengan panjang empat belas sentimeter, gizi baik. Jenazah terpotong menjadi sepuluh bagian tubuh.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Luka memar pada pelipis kanan, dagu, dada, punggung, pantat, punggung tangan kiri, pergelangan tangan kanan, punggung tangan kanan, dan tungkai bawah kiri.
  2. Luka babras pada pada dagu kiri, dada, dan lengan bawah kiri.
  3. Luka robek ada dahi kanan, kelainan tersebut akibat kekerasan benda tumpul.
  4. Luka iris pada leher, lengan atas kanan, paha kanan, dan tungkai bawah kiri.
  5. Luka bacok pada kepala belakang dan lengan atas tangan kanan.
  6. Luka bacok yang memotong tubuh pada pergelangan kaki kiri, pergelangan kaki kanan, persendian lutut kiri, persendian lutut kanan, persendian paha kanan, persendian paha kiri, persendian bahu kiri, persendian bahu kanan, dan leher yang memotong pembuluh darah besar leher kiri.

Kelainan tersebut akibat kekerasan tajam.

  1. Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
  1. Resapan darah pada kulit kepala dan tulang tengkorak.
  2. Patah tulang pada tulang tengkorak belakang dan tulang dasar tengkorak.
  3. Perdarahan dibawah lapisan laba-laba otak besar.
  4. Pelebaran pembuluh darah pada otak dan usus.
  5. Bintik-bintik pendarahan pada organ jantung, irisan otak, paru.
  6. Bendungan pada organ jantung, liver, limpa.

Kelainan tersebut diatas lazim ditemukan pada mati lemas.

  1. Sebab kematian korban NI MADE SUTARINI karena kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan garis patahan pada tulang tengkorak dan perdarahan pada otak sehingga mengalami mati lemas.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ----

Subsidiair :

------ Bahwa terdakwa James Lodewyk Tomatala pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Serayu Selatan No. 6 RT. 04, RW. 02, Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, penganiayaan jika mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa James Lodewyk Tomatala dengan korban Ni Made Sutarini adalah pasangan suami istri sejak menikah tanggal 10 Juni 1992. Bahwa selama menikah, terdakwa dengan korban Ni Made Sutarini memiliki 2 (dua) orang anak yakni seorang perempuan bernama Serafiem Gabriel Tomatala lahir di Surabaya tanggal 23 Desember 1992, dan seorang laki-laki bernama Maher Syalal Hasybas Tomatala lahir di Malang, tanggal 25 Maret 1998 ;
  • Bahwa terdakwa dengan korban Ni Made Sutarini tinggal serumah dan dibuktikan dengan adanya Kartu Keluarga Nomor : 3573011408070343 alamat Jl. Serayu Selatan No. 6 RT. 04, RW. 02, Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang ;
  • Bahwa sejak saksi Serafiem Gabriel Tomatala dan saksi Maher Syalal Hasybas Tomatala masih kecil, Ibu kandung saksi Serafiem Gabriel Tomatala dan saksi Maher Syalal Hasybas Tomatala yaitu korban Ni Made Sutarini sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala, bahkan saksi Serafiem Gabriel Tomatala dan saksi Maher Syalal Hasybas Tomatala juga sering mengalami kekerasan yang dilakukan terdakwa James Lodewyk Tomatala. Dan watak atau tipikal terdakwa James Lodewyk Tomatala memang dari dahulu seorang yang temperamen atau pemarah ;
  • Bahwa kemudian sejak tanggal 05 Juli 2023, korban Ni Made Sutarini pergi meninggalkan rumah Jln. Serayu Selatan No. 6, RT. 04, RW. 02, Kel. Bunukrejo Kec. Blimbing Kota Malang tanpa ijin terdakwa James Lodewyk Tomatala, karena korban Ni Made Sutarini sering mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala, sehingga sudah tidak tahan tinggal serumah dengan terdakwa James Lodewyk Tomatala, dan apabila ijin terlebih dahulu kepada terdakwa James Lodewyk Tomatala maka korban NI MADE SUTARINI akan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala ;
  • Bahwa kemudian semenjak korban Ni Made Sutarini pergi sejak tanggal 05 Juli 2023 tersebut, terdakwa James Lodewyk Tomatala selalu bertanya kepada saksi Serafiem Gabriel Tomatala tentang keberadaan korban Ni Made Sutarini, namun saksi Serafiem Gabriel Tomatala jawab tidak mengerti, dan pada tanggal 16 Desember 2023 terdakwa pergi ke Kab. Klungkung-Bali untuk mencari keberadaan korban Ni Made Sutarini namun tidak ketemu ;
  • Bahwa kemudian saksi Serafiem Gabriel Tomatala tidak tinggal serumah dengan kedua orang tuanya tersebut sejak tanggal 18 Agustus 2023, karena tinggal di Singapura untuk bekerja, sedangkan saksi Maher Syalal Hasy Bas Tomatala sudah tidak tinggal serumah dengan kedua orang tuanya sejak tanggal 24 Januari 2023 karena bekerja di Bali ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa mendatangi ke tempat kerja korban Ni Made Sutarini di Koperasi Setia Budi Wanita Malang untuk menanyakan keberadaan korban Ni Made Sutarini, namun kantor koperasi sedang tutup dan terdakwa mendapat penjelasan dari Satpam yang sedang jaga, bahwa karyawan koperasi Setia Budi Wanita akan melaksanakan gerak jalan di Taman Krida budaya pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 jam 08.00 WIB. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB terdakwa pergi ke Taman Krida Budaya dengan menggunakan ojek untuk mencari korban Ni Made Sutarini dan ketemu pada saat beli makanan, setelah itu terdakwa ajak pulang namun tidak mau, dan selanjutnya terdakwa paksa. Kemudian korban NI Made Sutarini, terdakwa suruh untuk memesankan Grab Car melalui aplikasi milik korban Ni Made Sutarini dan kemudian terdakwa bersama korban Ni Made Sutarini pulang kerumah. Pada saat di dalam mobil tersebut antara terdakwa dengan istrinya sudah terjadi cekcok mulut. Sesampainya dirumah, selanjutnya terdakwa membukakan pintu pagar dan terdakwa ajak masuk kedalam rumah, setelah masuk kedalam pagar, selanjutnya pagar terdakwa tutup dan terdakwa gembok kembali ;
  • Bahwa setelah itu terdakwa bersama dengan korban Ni Made Sutarini duduk di teras menghadap ke taman dan terdakwa tanyai “APAKAH KAMU SELINGKUH” kemudian korban Ni Made Sutarini tidak menjawab, kemudian terdakwa bertanya lagi “apakah kamu membawa blender dan blender itu untuk apa”, namun korban Ni Made Sutarini tidak menjawab sehingga membuat terdakwa semakin curiga dan langsung menganiaya korban Ni Made Sutarini dengan memukul menggunakan tangan kanannya mengenai rahang sebelah kanan korban Ni Made Sutarini hingga sempoyongan dan bersandar di tiang rumah ;
  • Setelah terdakwa memukul korban Ni Made Sutarini, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil pisau golok (buding) dan pisau dapur, kemudian menaruh dilantai disamping pintu (akses dari ruang tamu ke dapur) dan lalu menuju ke Garasi mengambil sebuah tongkat kayu, selanjutnya kembali lagi kearah pintu (akses dari ruang tamu ke dapur) untuk mengambil 2 (dua) bilah pisau. Kemudian terdakwa menghampiri korban Ni Made Sutarini kembali, dengan membawa 2 (dua) pisau serta tongkat kayu tersebut, lalu terdakwa letakkan dilantai keramik sebelah kanan dekat kakinya korban Ni Made Sutarini yang sedang duduk. Setelah itu terdakwa duduk disebelah barat korban Ni Made Sutarini, lalu terdakwa memindahkan 2 (dua) bilah pisau dan tongkat kayu di lantai bawah dekat kakinya korban Ni Made Sutarini. Setelah itu terdakwa kembali menanyakan tentang blender dikemanakan, namun korban Ni Made Sutarini tidak menjawab dan selanjutnya terdakwa memukul kembali dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai rahang sebelah kanan korban Ni Made Sutarini hingga korban Ni Made Sutarini terjatuh ke lantai bawah dengan posisi terlentang, selanjutnya terdakwa mencekik leher korban Ni Made Sutarini dengan menekan tongkat kayu dengan menggunakan kedua tangan terdakwa. Karena terdakwa melihat korban Ni Made Sutarini masih hidup, kemudian terdakwa menyembelih/menyayat/menggorok leher korban Ni Made Sutarini menggunakan pisau kecil sampai tidak bernyawa ;
  • Kemudian terdakwa menyayat lengan tangan kanan korban menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur agar mudah untuk memotong, kemudian jenazah di miringkan ke kanan agar mempermudah memotong/memenggal leher korban menggunakan sebilah pisau besar sampai putus (kepala terpisah dengan badan).

Selanjutnya potongan kepala ditaruh disamping selatan jenazah, lalu menyayat lengan tangan kanan menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur dan memotong menggunakan pisau besar lalu menaruh potongan lengan tangan kanan disebelah selatan jenazah, selanjutnya menyayat lengan kiri membentuk tekstur dan memotong menggunakan pisau besar lalu menaruh potongan lengan tangan disebelah selatan jenazah, kemudian menyayat paha kanan menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur lalu memotong menggunakan pisau besar sampai putus dan menaruh potongan kaki kanan disebelah selatan jenazah, selanjutnya menyayat paha kiri menggunakan pisau kecil untuk membentuk tekstur lalu memotong menggunakan pisau besar sampai putus dan menaruh potongan kaki kiri disebelah selatan jenazah, Setelah berhasil memotong jenazah korban menjadi 5 (lima) bagian, kemudian terdakwa melepas pakaian yang dipakai korban, selanjutnya terdakwa mengangkat potongan badan korban (tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki) menggunakan kedua tangannya untuk dipindahkan ke sebelah utara yang berjarak ± 50 cm, namun saat pemindahan tersebut, terdakwa saat membawa sempat terjatuh dan terdakwa angkat lagi. Lalu terdakwa menaruh pakaian milik korban diatas potongan badan (tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki) ;

  • Kemudian terdakwa James Lodewyk Tomatala masuk kedalam rumah mengambil ember dan pel lantai yang berada di bawah tangga untuk dibawa ke teras lalu mengepel lantai teras bawah menggunakan pembersih lantai tetapi masih berbau amis, kemudian terdakwa James Lodewyk Tomatala mengambil detergen (merk Soklin) untuk membersihkan lantai terlebih dahulu, selanjutnya membersihkan potongan kaki kanan (utuh dari pangkal paha sampai telapak kaki) lalu menyayat lutut dengan pisau kecil dan berhasil memotongnya, kemudian memotong mata kaki sampai terpotong, selanjutnya dilanjutkan membersihkan potongan kaki kiri (utuh dari pangkal paha sampai telapak kaki) lalu menyayat lutut menggunakan pisau kecil dan berhasil memotongnya kemudian memotong mata kaki sampai terpotong, selanjutnya terdakwa James Lodewyk Tomatala menaruh potongan kaki kanan dan kiri didalam ember, lalu terdakwa James Lodewyk Tomatala membersihkan potongan tangan kanan dan kiri (utuh dari pangkal lengan sampai telapak tangan) dan masing-masing ptongan tersebut disayat lagi menggunakan pisau kecil dibagian siku, namun tidak berhasil terpotong dan menaruhnya beserta kepala didalam ember, kemudian potongan badan (tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki) yang semula terlentang dilantai bawah ditengkurapkan oleh terdakwa James Lodewyk Tomatala, sehingga jenazah korban Ni Made Sutarini terpotong menjadi 10 (sepuluh) bagian ;
  • Kemudian terdakwa mencuci celana yang dipakai, kaki dan tangannya menggunakan air kran diteras rumah. Kemudian masuk kedalam kamar mandi untuk mandi, selanjutnya makan, lalu menuju teras untuk memasukkan pakaian korban kedalam kresek warna hitam dan terdakwa buang ketempat pembuangan sampah TPS di Jl. Terusan Sulfat Kota Malang, dekat pom bensin ;
  • Pada keesokan harinya (hari Minggu tanggal 31 Desember 2023) sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa pergi kerumah tetangganya yaitu saksi Eddy Suwito dan meminta tolong untuk membantu mengangkat barang, setelah itu saksi Eddy Suwito masuk kedalam rumah terdakwa dan terdakwa beritahu bahwa istri terdakwa sudah pulang dan sudah terdakwa bunuh, kemudian terdakwa menunjukkan potongan-potongan tubuh korban Ni Made Sutarini kepada saksi Eddy Suwito, dan selanjutnya saksi Eddy Suwito ketakutan dan langsung pergi keluar rumah terdakwa;
  • Setelah itu pada hari yang sama, hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa pergi ke Kantor Kepolisian Polsek Blimbing untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan terdakwa mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya ;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah dari RSSA Malang No. : 23.289/XII, tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dwi Fitrianti Arieza Putri, Sp.FM. yang telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah NI MADE SUTARINI dengan hasil kesimpulan :
  1. Jenazah seorang Perempuan, umur sekitar lima puluh lima tahun, tanpa label. Tinggi badan lebih kurang serratus lima puluh lima sentimeter, berat badan lebih kurang tujuh puluh lima kilogram. Kulit kuning langsat, rambut berwarna hitam dengan panjang empat belas sentimeter, gizi baik. Jenazah terpotong menjadi sepuluh bagian tubuh.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Luka memar pada pelipis kanan, dagu, dada, punggung, pantat, punggung tangan kiri, pergelangan tangan kanan, punggung tangan kanan, dan tungkai bawah kiri.
  2. Luka babras pada pada dagu kiri, dada, dan lengan bawah kiri.
  3. Luka robek ada dahi kanan, kelainan tersebut akibat kekerasan benda tumpul.
  4. Luka iris pada leher, lengan atas kanan, paha kanan, dan tungkai bawah kiri.
  5. Luka bacok pada kepala belakang dan lengan atas tangan kanan.
  6. Luka bacok yang memotong tubuh pada pergelangan kaki kiri, pergelangan kaki kanan, persendian lutut kiri, persendian lutut kanan, persendian paha kanan, persendian paha kiri, persendian bahu kiri, persendian bahu kanan, dan leher yang memotong pembuluh darah besar leher kiri.

Kelainan tersebut akibat kekerasan tajam.

  1. Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
  1. Resapan darah pada kulit kepala dan tulang tengkorak.
  2. Patah tulang pada tulang tengkorak belakang dan tulang dasar tengkorak.
  3. Perdarahan dibawah lapisan laba-laba otak besar.
  4. Pelebaran pembuluh darah pada otak dan usus.
  5. Bintik-bintik pendarahan pada organ jantung, irisan otak, paru.
  6. Bendungan pada organ jantung, liver, limpa.

Kelainan tersebut diatas lazim ditemukan pada mati lemas.

  1. Sebab kematian korban NI MADE SUTARINI karena kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan garis patahan pada tulang tengkorak dan perdarahan pada otak sehingga mengalami mati lemas.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya