Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.B/2020/PN Mlg VISI IDOLA PUTRANTI, SH AGUS DICKY WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 327/Pid.B/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1565/M.5.11/Eoh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS DICKY WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa AGUS DICKY WIJAYA pada hari Rabu, tanggal 15 April 2020 sekitar pukul 17.00 wib atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2020  bertempat di tempat duduk lobby depan pertokoan MOG Jl. Kawi Kel. Kauman Kec. Klojen kota Malang, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang Terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal saat terdakwa berada di pertokoan MOG untuk mencari orderan Grab. Saat berada di lobby, terdakwa melihat di atas tempat duduk di lpbby tersebut ada 1 (satu) unit handphone namun tidak ada siapapun di sekitar tempat itu. Sehingga terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung A51, warna putih, Imei1: 352353116207314, Imei 2: 352354116207312 dengan simcard nomor 081216498277 casing warna biru kombinasi silver tanpa seijin pemiliknya. Terdakwa mengambil handphone tersebutbdengan tangan kirinya lalu memasukkannya ke dalam saku celana bagian depan sebelah kiri celana yang dikenakan terdakwa. Saat berada di depan pertokoan MOG, tempat terdakwa memarkir sepeda motornya, handphone tersebut sempat berbunyi, namun terdakwa mematikan handphone tersebut dan mengeluarkan simcardnya lalu membuang simcard tersebut di sekitar depan pertokoan MOG. Lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan handphone tersebut di dalam almari baju terdakwa.
  • Bahwa terdakwa di tangkap pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekira pukul 14.45 wib saat terdakwa berada di lobby depan pertokoan MOG. Pihak Kepolisian melakukan interogasi lisan pada terdakwa lalu kemudian terdakwa di bawa ke Polsek Klojen untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi  ALYA SAUZAN PRAWITO mengalami kerugian yang sekitar  Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa AGUS DICKY WIJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya