Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Mlg OTJE SUANDITO alias OTJE SUWANDITO POLSEK BLIMBING KOTA MALANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1OTJE SUANDITO alias OTJE SUWANDITO
Termohon
NoNama
1POLSEK BLIMBING KOTA MALANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan subsider dugaan tindak pidana barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP subsider pasal 335 ayat (1) KUHP oleh Reskrim Polsek Blimbing Kota Malang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON karena tidak cukup bukti;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian permohonan ini Kami ajukan, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequeo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya