Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2023/PN Mlg WINDA YUDHITA, S.H., M.Hum. BAYU ARDIANSYAH BIN ANTOK PRIBADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-277/M.5.11/Enz.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WINDA YUDHITA, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU ARDIANSYAH BIN ANTOK PRIBADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

     Kesatu :

      Bahwa ia terdakwa BAYU ARDIANSYAH BIN ANTOK PRIBADI  pada hari Senin , tanggal  07 Nopember  2022 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2022, bertempat di Jl. Gunungsari Rt.08 Rw.03 Desa Gunungsari Kec. Tajinan Kab. Malang atau yang berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili perkara terdakwa (mengingat tempat tinggal saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diperoleh dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya saksi PUGUH RUKIANTO dan saksi  YANU TRI YOU K,SH yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO (dalam berkas terpisah) pada Hari Senin tanggal 07 Nopember 2022 pukul 19.00 wib di depan SMPN 1 Kec.Tajinan Kab. Malang Karena kedapatan memiliki 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya setelah saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO (dalam berkas terpisah) diinterogasi diperoleh informasi bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan membeli kepada Terdakwa selanjutnya saksi PUGUH RUKIANTO dan saksi  YANU TRI YOU K, SH melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 07 Nopember  2022 sekira pukul 21.00 wib saksi PUGUH RUKIANTO dan saksi  YANU TRI YOU K,SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Gunungsari Rt.08 Rw.03 Desa Gunungsari Kec. Tajinan Kab. Malang dan saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian diperoleh barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdiri dari 5 (lima) lembar pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan shabu kepada Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdiri dari 5 (lima) lembar pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana belakang sebelah kiri yang dipakai terdakwa, 1 (Satu) Unit handphone merk VIVO warna biru Hitam beserta simcardnya nomor 085707188489 yang dipegang terdakwa di tangan sebelah kanan dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih No.Pol : N-2753-HM yang saat itu sedang digunakan terdakwa, selanjutnya dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Dusun Cokro RT.03 Rw. 02 Desa Sukoanyar Kec. Pakis Kab. Malang dan saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa diperoleh barang bukti berupa 3 ( Tiga ) bungkus plastik klip kecil yang masing masing berisi narkotika gol I  jenis metamfetamina/ sabu; 1 (satu) buah pipet kaca ; 1 (satu)  unit timbangan digital; 1 (satu) kresek hitam berisi kemasan plastik klip kosong; 1 (satu) buah dompet warna coklat yang dimasukkan dalam tas punggung 1 ( satu) buah tas punggung warna hitam;
  • Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa menerangkan mendapatkan Narkotika jenis Metamfenamina / sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil MAS (DPO) pada Hari Jumat tanggal 4 Nopember 2022 sekira pukul 21.00 wib dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) bungkus Plastik yang berisi Narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 2 (dua) gram dengan harga 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan dengan cara diranjau di tepi jalan Jl. Raya Wajak Kab. Malang, selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut  oleh terdakwa dibagi menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil masing masing berisi Narkotika jenis sabu paket Pahe, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil masing masing berisi Narkotika jenis sabu paket  Supra dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu  dalam paket 1/2 (setengah);
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 18.30 wib terdakwa dihubungi oleh saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO (dalam berkas terpisah) untuk memesan Narkotika Jenis sabu kemudian terdakwa dan saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO janjian  bertemu di depan indomaret Jl. Gunungsari Kec. Tajinan Kab. Malang dan saat terdakwa dan saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO kemudian saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika Jenis sabu  paket setengah setelah selesai melakukan transaksi kemudian terdakwa dan saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO berpisah;
  • Selanjutnya pada saat terdakwa masih dalam perjalanan pulang sekira pukul 20.30 wib terdakwa di hubungi oleh saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO yang meminta terdakwa kembali ke jl. Gunungsari Desa Gunungsari Kec. Tajinan Kab Malang, saat terdakwa kembali ke jl. Gunungsari Desa Gunungsari Kec. Tajinan Kab Malang tiba tiba datang saksi PUGUH RUKIANTO dan saksi YANU TRI YOU K,SH Petugas Satresnarkoba Polresta Malang kota menangkap terdakwa dan saat itu terdakwa baru mengetahui apabila saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO telah ditangkap oleh petugas terlebih dahulu;
  • Berdasarkan berita acara penimbangan nomor : 267 / IL.124200/2022 tanggal  08 Nopember 2022 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dengan berat total shabu 0,92 gram / 0,16 gram berat bruto/berat bersih;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 10817 / NNF / 2022 tanggal 23 Nopember 2022 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si,Apt.M.Si; TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt.; RENDY DWI MARTA CAHYA ST, diperoleh Hasil Pemeriksaan : Bahwa Barang Bukti Nomor: 22729 / 2022/ NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina/shabu, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa bahwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Shabu   tersebut;

       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.                                                                   

  

 A T A U  

  Kedua :

      Bahwa ia terdakwa BAYU ARDIANSYAH BIN ANTOK PRIBADI  pada hari Senin , tanggal  07 Nopember  2022 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di Jl. Gunungsari Rt.08 Rw.03 Desa Gunungsari Kec. Tajinan Kab. Malang atau yang berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili perkara terdakwa (mengingat tempat tinggal saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang), tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol.1 bukan tanaman yang diperoleh dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya saksi PUGUH RUKIANTO dan saksi  YANU TRI YOU K,SH yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO (dalam berkas terpisah) pada Hari Senin tanggal 07 Nopember 2022 pukul 19.00 wib di depan SMPN1 Kec.Tajinan Kab. Malang Karena kedapatan memilik 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya setelah saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO (dalam berkas terpisah) diinterogasi diperoleh informasi bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan membeli kepada Terdakwa selanjutnya saksi PUGUH RUKIANTO dan saksi  YANU TRI YOU K, SH melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 07 Nopember  2022 sekira pukul 21.00 wib saksi PUGUH RUKIANTO dan saksi  YANU TRI YOU K,SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Gunungsari Rt.08 Rw.03 Desa Gunungsari Kec. Tajinan Kab. Malang dan saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian diperoleh barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdiri dari 5 (lima) lembar pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan shabu kepada Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdiri dari 5 (lima) lembar pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana belakang sebelah kiri yang dipakai terdakwa, 1 (Satu) Unit handphone merk VIVO warna biru Hitam beserta simcardnya nomor 085707188489 yang dipegang terdakwa di tangan sebelah kanan dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih No.Pol : N-2753-HM yang saat itu sedang digunakan terdakwa, selanjutnya dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Dusun Cokro RT.03 Rw. 02 Desa Sukoanyar Kec. Pakis Kab. Malang dan saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa diperoleh barang bukti berupa 3 ( Tiga ) bungkus plastik klip kecil yang masing masing berisi narkotika gol I  jenis metamfetamina/ sabu; 1 (satu) buah pipet kaca ; 1 (satu)  unit timbangan digital; 1 (satu) kresek hitam berisi kemasan plastik klip kosong; 1 (satu) buah dompet warna coklat yang dimasukkan dalam tas punggung 1 ( satu) buah tas punggung warna hitam;
  • Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa menerangkan mendapatkan Narkotika jenis Metamfenamina / sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil MAS (DPO) pada Hari Jumat tanggal 4 Nopember 2022 sekira pukul 21.00 wib dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) bungkus Plastik yang berisi Narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 2 (dua) gram dengan harga 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan dengan cara diranjau di tepi jalan Jl. Raya Wajak Kab. Malang, selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut  oleh terdakwa dibagi menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil masing masing berisi Narkotika jenis sabu paket Pahe, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil masing masing berisi Narkotika jenis sabu paket  Supra dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu  dalam paket 1/2 (setengah);
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 18.30 wib terdakwa dihubungi oleh saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO (dalam berkas terpisah) untuk memesan Narkotika Jenis sabu kemudian terdakwa dan saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO janjian  bertemu di depan indomaret Jl. Gunungsari Kec. Tajinan Kab. Malang dan saat terdakwa dan saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO kemudian saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika Jenis sabu  paket setengah setelah selesai melakukan transaksi kemudian terdakwa dan saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO berpisah;
  • Selanjutnya pada saat terdakwa masih dalam perjalanan pulang sekira pukul 20.30 wib terdakwa di hubungi oleh saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO yang meminta terdakwa kembali ke jl. Gunungsari Desa Gunungsari Kec. Tajinan Kab Malang, saat terdakwa kembali ke jl. Gunungsari Desa Gunungsari Kec. Tajinan Kab Malang tiba tiba datang saksi PUGUH RUKIANTO dan saksi YANU TRI YOU K,SH Petugas Satresnarkoba Polresta Malang kota menangkap terdakwa dan saat itu terdakwa baru mengetahui apabila saksi DICKI SETYA DARMAWAN BIN DIDIK SISWANTO telah ditangkap oleh petugas terlebih dahulu;
  • Berdasarkan berita acara penimbangan nomor : 267 / IL.124200/2022 tanggal  08 Nopember 2022 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dengan berat total shabu 0,92 gram / 0,16 gram berat bruto/berat bersih;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 10817 / NNF / 2022 tanggal 23 November 2022 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si,Apt.M.Si; TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt.; RENDY DWI MARTA CAHYA ST, diperoleh Hasil Pemeriksaan : Bahwa Barang Bukti Nomor: 22729/ NNF /2022 seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina/shabu, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa bahwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu   tersebut;

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya