| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar Janji terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp. 191.000.000 ( seratus Sembilan puluh satu juta ) .
- Menghukum Terggugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil masing-masing sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau jumlahnya Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen terhadap rumah / kediaman Tergugat saat ini di JL. Kembang Turi 18B RT 02 RW 04 Kel. Jatimulyo Kec. Lowokwaru Kota Malang.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum.
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Pengadilan negeri Malang cq. Bapak / Ibu Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana. |