Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2026/PN Mlg tanti okvikindia zayang alfianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ririn fatmawati, SHtanti okvikindia
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar Janji terhadap Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp. 191.000.000 ( seratus Sembilan puluh satu juta ) .
  4. Menghukum Terggugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil masing-masing sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau jumlahnya Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen terhadap rumah / kediaman Tergugat saat ini di JL. Kembang Turi 18B RT 02 RW 04 Kel. Jatimulyo Kec. Lowokwaru Kota Malang.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum.
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Pengadilan negeri Malang cq. Bapak / Ibu Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak