Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Mlg PT Sinar Mas Multifinance Nurlaila Karima Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Sinar Mas Multifinance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUNTUR SETIAWANPT Sinar Mas Multifinance
Tergugat
NoNama
1Nurlaila Karima
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.548.064,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi Kepada penggugat;
3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) Nomor:122000000805
4.Menyatakan bahwa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) berupa:
Merk & Warna Kendaraan:Chevrolet/Abu Abu Metalik
Tipe Kendaraan: SPIN 1 3 LT MT
· Tahun Pembuatan : 2013
Nomor Mesin :Y13DTC4898090
Nomor Rangka/Chasis:MJBJF7590EJ003136
Nomor BPKB: O 06168632
·Nomor Polisi: L 1012 KX
·Atas Nama:Murjoto
Merupakan kendaraan objek jaminan fidusia.
5.Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: W15.00035984.AH.05.01
6.Menyatakan menurut hukum sisa utang Tergugat kepada Penggugat yang belum dibayarkan Tergugat sebesar Rp. 88.548.064(Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Empat Rupiah)
7. Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan atas sisa utang yang belum diselesaikan Tergugat sebesar Rp.88.548.064 (Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Empat Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
8. Memerintahkan apabila dalam hal Tergugat tidak dapat melunasi sekaligus dan seketika,maka berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:W15.00035984.AH.05.01
9. Majelis Hakim mengizinkan Penggugat untuk melakukan penarikan dan penjualan kendaraan bermotor roda 4(mobil) yang merupakan objek jaminan fidusia guna menutupi kerugian yang diderita Penggugat atas wanprestasinya Tergugat dengan perincian sebagai berikut:
·Merk & Warna Kendaraan:Chevrolet/Abu Abu Metalik
4
 
Tipe Kendaraan:SPIN 1 3 LT MT
Tahun Pembuatan:2013
Nomor Mesin:Y13DTC4898090
Nomor Rangka/Chasis:MJBJF7590EJ003136
Nomor BPKB : O 06168632
Nomor Polisi:L 1012 KX
Atas Nama:Murjoto
10. Menyatakan apabila hasil penjualan atas Objek Jaminan Fldusia tersebut tidak menutupi keseluruhan hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat, maka memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pelunasan dan pembayaran secara seketika untuk menutupi sisa hutangnya tersebut.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
12.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak