Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Feb. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
35/Pdt.Bth/2023/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Jumat, 03 Feb. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Budiono, SH. | Rupiati |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | A. A. Sagung Mira, DR. | 2 | Koperasi Delta Mandiri | 3 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Wilayah Malang | 4 | Kantor Badan Pertanahan Kota Malang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIDHO WAHYONO,ALI RIDHO,MAHFUDI, LUTFIA NOVITASARI,SATRIA ISLAM PUTRA S,SUCI ARI P,YANTI R | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Wilayah Malang | 2 | MUHAMMAD ERWIN SATYAPUTRA,SH,M.MISQI,S.Si,PRIYO SUSANTO,S.SiT,DKK | Kantor Badan Pertanahan Kota Malang | 3 | ANTON SUJARWO | Koperasi Delta Mandiri |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan hukum Para Tergugat melawan hukum.
- Menyatakan bahwa Penggugat dirugikan secara material oleh Para Tergugat berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan kerugian immaterial berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ddibayar seketika tunai tanpa syarat.
- Menyatkan bahwa Penggugat dibayar uang dwansom Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), akibat Para Tergugat terlambatnya melaksanakan putusan pengadilan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat.
- Menyatakan bahwa obyek senketa yang dilelang oleh Tergugat III atas permohonan lelang Tergugat II adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan obyek sengketa yang sekarang dalam penguasaan Penggugat adalah milik Penggugat.
- Menyatakan setipikat Hak Milik No 2891/Kelurahan Dinoyo tahun 2015 atas nama Penggugat yang sekarang dimohonkan eksekusi oleh Tergugat I dan sudah bersertipikat atas nama Tergugat I yang dimohonkan kepada Tergugat IV adalah batal demi hukum, tidak berlaku lagi mohon diperintahkan kepada Tergugat IV untuk memusnahkan seketika tanpa syarat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi material kepada Penggugat secara tanggung renteng berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan uang ganti rugi immaterial berupa uang tunai sebesar Rp 4 000 000 000,-(empat milyar rupiah) seketika tanpa syarat.
- .Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) setiap bulanya akibat keterlamabatan menjalankan putusan pengadilan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada uapaya Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, atau upaya hukum lainya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atas terkabulnya permohonan ini Penggugat mengucapkan terima kasih dan apabila pengadilan berpendapat lain mohon dijatuhkan putusan yang seadidil adilya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |