Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G/2024/PN Mlg Hari Wicahyono Ahmad Rony Yustianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 148/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hari Wicahyono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmad Rony Yustianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Anugerah Buana Central Multifinance
2Otoritas Jasa Keuangan Malang
3Kantor Pertanahan Kota Malang
4Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun
5Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
6Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 8.400.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Pembayaran yang telah dilakukan Penggugat dan membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak