Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2024/PN Mlg AULADE RISMADARA ARIFIN 1.ANY KUSRINI
2.ADAM MALIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AULADE RISMADARA ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDHI ARIYANTO, SHAULADE RISMADARA ARIFIN
Tergugat
NoNama
1ANY KUSRINI
2ADAM MALIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Di Jakarta Cq Kantor Wilayah Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur Cq Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu membawa Sertifikat Hak Milik No. 06687/Mulyoagung atas nama RUDY ARIFIN (almarhum) tanpa hak ; ---------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 06687/Mulyoagung atas nama RUDY ARIFIN (almarhum) kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan alat Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia cq Polresta Malang Kota ; --------------------------------------------------
  4. Meletakkan sita revendicatoir terhadap Sertifikat Hak Milik No. 06687/Mulyoagung agar tidak disalah gunakan ; -------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaq) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Malang atas tanah dan bangunan rumah Sertifikat Hak Milik No. 06687/Mulyoagung terletak di terletak di Dusun Dermo, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dengan batas-batas : ----------------

Sebelah Utara                  : Tanah dan bangunan rumah milik P. Imam S.

Sebelah Timur                  : Tanah kosong milik P. Ngateman

Sebelah Selatan               : Jalan kampung

Sebelah Barat                  : Tanah dan bangunan rumah milik P. Supangkat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak