Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.Bth/2024/PN Mlg VIDA VIVIANTI, S.E. 1.MUHAMAD HASBI NAVIS
2.FADHIL ASUNDHUYUNI, S.E.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 259/Pdt.Bth/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VIDA VIVIANTI, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDWIN KRISNAWANTO, S.H.VIDA VIVIANTI, S.E.
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD HASBI NAVIS
2FADHIL ASUNDHUYUNI, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar (good opposant);
  3. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
  4. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang beritikad baik yang patut dilindungi haknya secara hukum;
  5. Menyatakan Putusan Nomor: 59/Pdt.G/2024/PN.Mlg yang menjadi dasar Permohonan Eksekusi Nomor: 30/ Pdt.Eks/2024/PN.Mlg tidak memiliki kekuatan Eksekusi (Non Eksekutabel/ non executable);
  6. Menyatakan Akta Perjanjian Damai antara Terlawan I dan Terlawan II yang dikuatkan melalui Putusan Perdamaian Nomor: 59/Pdt.G/2024/PN.Mlg tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menghukum Terlawan I untuk menghentikan segala proses permohonan pelaksanaan eksekusi Nomor: 30/ Pdt.Eks/2024/PN.Mlg atas Putusan Nomor: 59/Pdt.G/2024/PN.Mlg;
  8. Menghukum Terlawan II untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada semua tingkat Peradilan;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali serta upaya hukum lain baik yang diajukan oleh Para Terlawan atau pihak lainnya(uitvoerbaar bij voorrad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak