Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama :
-------- Bahwa mereka Terdakwa I ASYADULLOH dan Terdakwa II MIFTAHUS SYALIK, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024, bertempat di jembatan Jl. Janti Barat RT.004 RW. 008 Kel. Bandungrejosari Kec. Sukun kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 18.15 wib Terdakwa I ASYADULLOH memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. YANSA (Daftar Pencarian Orang) dengan cara menghubungi melalui whatssap namun tidak direspon oleh Sdr. YANSA kemudian Terdakwa I ASYADULLOH mengajak Terdakwa II MIFTAHUS SYALIK untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berpatungan kemudian sekitar pukul 18.23 wib Terdakwa I ASYADULLOH menghubungi Sdr. YANSA dengan menggunakan handphone milik Terdakwa II MIFTAHUS dan Sdr. YANSA merespon pesan whatssap tersebut dengan balasan bahwa pesanan narkotika jenis sabu sudah siap untuk diambil dan untuk lokasinya akan dikabari kembali oleh Sdr. YANSA. Bahwa kemudian sekitar pukul 20.48 Terdakwa II MIFTAHUS SYALIK mendapat pesan dari Sdr. YANSA yang isinya terkait lokasi diletakannya Narkotika jenis sabu yaitu di sela-sela pembatas jembatan yang berada di alamat Jl. Janti Barat RT.004 RW. 008 Kel. Bandungrejosari Kec. Sukun kota Malang, kemudian Terdakwa II MIFTAHUS SYALIK menghubungi Terdakwa I ASYADULLOH terkait isi pesan whatssap tersebut kemudian Terdakwa I ASYADULLOH langsung berangkat ke Lokasi sesuai isi pesan dari Sdr. YANSA sendirian dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih, sesampainya dilokasi terdakwa I ASYADULLOH menemukan 1 (satu) klip plastik yang berisi sabu-sabu, tidak lama kemudian datang anggota kepolisian yang sedang berpatroli karena sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Jl. Janti Barat sering terjadi penyalagunaan narkotika dan kemudian saksi Dedi Rivano yang merupakan anggot POLRI dan rekan-rekannya melihat Terdakwa I ASYADULLOH dan menghampiri lalu diintrogasi dan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu-sabu pada diri terdakwa I ASYADULLOH setelah itu terdakwa I ASYADULLOH dan barang bukti kemudian dibawa kekantor kepolisian untuk dimintai keterangan.
- Bahwa Terdakwa I ASYADULLOH dan terdakwa II MIFTAHUS SYALIK membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara patungan, Terdakwa I ASYADULLOH dan Terdakwa II MIFTAHUS SYALIK membayar sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara penimbangan pegadaian No. : 50/IL124200/2024 tanggal 20 Juni 2024 diperoleh dengan hasil total Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,20 / 0,10 gram.
- Terdakwa bukan sebagai orang yang bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau BPOM dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB : 04906/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM yaitu IMAM MUKTI S.Si., M.Si. diperoleh hasil pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti Nomor: 15209/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dan NO. LAB : 07647/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM yaitu IMAM MUKTI S.Si., M.Si. diperoleh hasil pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti Nomor : 23011/2024/NNF.- dan 23013/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------
Atau kedua :
-------- Bahwa terdakwa I ASYADULLOH bersama-sama dengan terdakwa II MIFTAHUS SYALIK, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024, bertempat di jembatan Jl. Janti Barat RT.004 RW. 008 Kel. Bandungrejosari Kec. Sukun kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 18.15 wib Terdakwa I ASYADULLOH memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. YANSA (Daftar Pencarian Orang) dengan cara menghubungi melalui whatssap namun tidak direspon oleh Sdr. YANSA kemudian Terdakwa I ASYADULLOH mengajak Terdakwa II MIFTAHUS SYALIK untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berpatungan kemudian sekitar pukul 18.23 wib Terdakwa I ASYADULLOH menghubungi Sdr. YANSA dengan menggunakan handphone milik Terdakwa II MIFTAHUS dan Sdr. YANSA merespon pesan whatssap tersebut dengan balasan bahwa pesanan narkotika jenis sabu sudah siap untuk diambil dan untuk lokasinya akan dikabari kembali oleh Sdr. YANSA. Bahwa kemudian sekitar pukul 20.48 Terdakwa II MIFTAHUS SYALIK mendapat pesan dari Sdr. YANSA yang isinya terkait lokasi diletakannya Narkotika jenis sabu yaitu di sela-sela pembatas jembatan yang berada di alamat Jl. Janti Barat RT.004 RW. 008 Kel. Bandungrejosari Kec. Sukun kota Malang, kemudian Terdakwa II MIFTAHUS SYALIK menghubungi Terdakwa I ASYADULLOH terkait isi pesan whatssap tersebut kemudian Terdakwa I ASYADULLOH langsung berangkat ke Lokasi sesuai isi pesan dari Sdr. YANSA sendirian dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih, sesampainya dilokasi terdakwa I ASYADULLOH menemukan 1 (satu) klip plastik yang berisi sabu-sabu, tidak lama kemudian datang anggota kepolisian yang sedang berpatroli karena sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Jl. Janti Barat sering terjadi penyalagunaan narkotika dan kemudian saksi Dedi Rivano yang merupakan anggot POLRI dan rekan-rekannya melihat Terdakwa I ASYADULLOH dan menghampiri lalu diintrogasi dan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu-sabu pada diri terdakwa I ASYADULLOH setelah itu terdakwa I ASYADULLOH dan barang bukti kemudian dibawa kekantor kepolisian untuk dimintai keterangan.
- Bahwa Terdakwa I ASYADULLOH dan terdakwa II MIFTAHUS SYALIK membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara patungan, Terdakwa I ASYADULLOH dan Terdakwa II MIFTAHUS SYALIK membayar sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara penimbangan pegadaian No. : 50/IL124200/2024 tanggal 20 Juni 2024 diperoleh dengan hasil total Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,20 / 0,10 gram.
- Terdakwa bukan sebagai orang yang bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau BPOM dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum bukan tanaman (jenis sabu-sabu).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB : 04906/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM yaitu IMAM MUKTI S.Si., M.Si. diperoleh hasil pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti Nomor: 15209/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dan NO. LAB : 07647/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM yaitu IMAM MUKTI S.Si., M.Si. diperoleh hasil pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti Nomor : 23011/2024/NNF.- dan 23013/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
|