Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa MUCHAMMAD NIZZAR PRASETYO Bin M. CHOIRON pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 didalam kamar tidur rumah di Jalan Cemara Kipas Rt 02 Rw 02 Desa Sidomulyo, Kec. Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau secara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr. Agung Singosari (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis ganja, terdakwa kemudian mendapat kiriman peta lokasi ranjauan dan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa mengambil ranjauan Ganja tepatnya berada di dalam selokan yang terletak di Jalan Ikan Gurami Kec. Lowokwaru, Kota Malang, kemudian beberapa saat setelah terdakwa mengambil ranjauan Narkotika tersebut datang Petugas Kepolisian dan melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kresek hitam yang di dalamnya diduga berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih ±55,15 Gram, 2 (dua) linting yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih masing-masing ±0,63 Gram, 2 (dua) pack paper merk Raw dan 1 (satu) unit HP merk Iphone 7+ warna hitam dengan no simcard 089530162459 yang pada saat itu sedang terdakwa pegang dengan kedua tangan sebagai sarana komunikasi transaksi Narkotika jenis Ganja dan semua barang bukti tersebut adalah dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut dari sdr. Agung Singosari (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada bulan April 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan system transaksi ranjau di sekitar Jl. Soekarno Hatta Kec. Lowokwaru, Kota Malang yang tepatnya di bawah Pohon seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Yang Kedua sekira bulan Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan system transaksi ranjau di sekitar Jl. Ikan Kakap Kec. Lowokwaru, Kota Malang yang tepatnya di bawah sebelah tempat sampah seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Yang ketiga pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan sistem transaksi ranjau yang berada di dalam selokan Jl. Ikan Gurami Kec. Lowokwaru, Kota Malang seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang terdakwa bayar secara mengangsur kepada Sdr. Agung Riyadi Budi dengan DP Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 27/VIII/SP/14081/2024 tanggal 12 Agustus 2024 diperoleh hasil bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) buah kresek hitam yang di dalamnya berisi Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 57,15 gram dan berat bersih 55,15 gram, serta 2 (dua) linting yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis ganja dengan berat kotor masing-masing 0,70 gram dan berat bersih 0,63 gram. barang bukti masing-masing disisihkan seberat 0,05 gram untuk keperluan labfor;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 06299/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 19198/2024/NNF s/d 19200/2024/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti nomor 19201/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine ± 12 ml (dua belas) mili liter adalah negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Ganja tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa MUCHAMMAD NIZZAR PRASETYO Bin M. CHOIRON pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 didalam kamar tidur rumah di Jalan Cemara Kipas Rt 02 Rw 02 Desa Sidomulyo, Kec. Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr. Agung Singosari (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis ganja, terdakwa kemudian mendapat kiriman peta lokasi ranjauan dan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa mengambil ranjauan Ganja tepatnya berada di dalam selokan yang terletak di Jalan Ikan Gurami Kec. Lowokwaru, Kota Malang, kemudian beberapa saat setelah terdakwa mengambil ranjauan Narkotika tersebut datang Petugas Kepolisian dan melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kresek hitam yang di dalamnya diduga berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih ±55,15 Gram, 2 (dua) linting yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih masing-masing ±0,63 Gram, 2 (dua) pack paper merk Raw dan 1 (satu) unit HP merk Iphone 7+ warna hitam dengan no simcard 089530162459 yang pada saat itu sedang terdakwa pegang dengan kedua tangan sebagai sarana komunikasi transaksi Narkotika jenis Ganja dan semua barang bukti tersebut adalah dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut dari sdr. Agung Singosari (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, dan sudah terdakwa gunakan/konsumsi sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB di dalam kamar tidur rumah terdakwa dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB di dalam kamar tidur rumah terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 27/VIII/SP/14081/2024 tanggal 12 Agustus 2024 diperoleh hasil bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) buah kresek hitam yang di dalamnya berisi Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 57,15 gram dan berat bersih 55,15 gram, serta 2 (dua) linting yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis ganja dengan berat kotor masing-masing 0,70 gram dan berat bersih 0,63 gram. barang bukti masing-masing disisihkan seberat 0,05 gram untuk keperluan labfor;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 06299/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 19198/2024/NNF s/d 19200/2024/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti nomor 19201/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine ± 12 ml (dua belas) mili liter adalah negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |