Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Mlg PT. OTO MULTIARTHA Fitranza Akbar Sarrazin Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aprianto Hutomo, S.H.PT. OTO MULTIARTHA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 281.756.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen  Nomor : 10-321-23-00101, tanggal 6 Februari 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00121943.AH.05.01 TAHUN 2023, TANGGAL 10-02-2023, adalah SAH dan berkekuatan hukum ;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke-37 (tiga puluh tujuh) tanggal 3 Maret 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW RUSH 1.5 S A/T GR SPORT, Warna : Putih, Tahun : 2022, Nomor Rangka : MHKE8FB3JNK079460, Nomor Mesin  : 2NRG979776, Nomor Polisi : N 1186 ABN,  No BPKB : T-02336450;
  4. ...
  5. ...dst

Atau;

Apabila Yth, Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Malang cq. Yth, Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak