Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2022/PN Mlg ANUNG RINIE KUNTARI Ningrum S.E Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 04 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANUNG RINIE KUNTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gayuh Satriyo BhimantoroANUNG RINIE KUNTARI
Tergugat
NoNama
1Ningrum S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwasanya Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah jual beli sebagai hubungan hukum yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat I.
  4. Memerintahkan Turut Tergugat I menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) secara langsung tunai dan seketika.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan asset di kediaman Tergugat  yang berada di Perum Permata Jingga Blok Pakis 22 RT/ RW 005/006 Kel/Desa Tanggulwulung, Kec. Lowokwaru, Kota Malang yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malang dalam perkara ini.
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau subsidair:

Pengadilan Negeri Malang memberikan putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak