Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwasanya Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.
- Menyatakan sah jual beli sebagai hubungan hukum yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat I.
- Memerintahkan Turut Tergugat I menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) secara langsung tunai dan seketika.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan asset di kediaman Tergugat yang berada di Perum Permata Jingga Blok Pakis 22 RT/ RW 005/006 Kel/Desa Tanggulwulung, Kec. Lowokwaru, Kota Malang yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malang dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau subsidair:
Pengadilan Negeri Malang memberikan putusan yang seadil- adilnya. |