Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2024/PN Mlg ABDUL GOPUR, S.H. RIZAL WAHYU DWI PUTRA BIN NGADERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1430/M.5.4.4/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL GOPUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL WAHYU DWI PUTRA BIN NGADERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

            Bahwa ia terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi bersama-sama dengan saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek (dilakukan penuntutan secara terpisah/berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa alamat Jl. Welirang 9 B Punten RT. 04 RW. 06 Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihin 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas Kepolisian dari Polres Batu telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi karena memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 6 (enam) poket dengan berat bersih 6,82 (enam koma delapan puluh dua) gram yang dibungkus plastik klip bening tanpa ijin dari pihak berwenang;
  • Bahwa berawal saksi Mochammad Khasbi dan saksi Nauval Eqzadian S. selaku petugas Kepolisian Polres Batu mendapatkan dari informasi dari masyarakat yang menerangkan di daerah Jl. Welirang 9 B Punten RT. 04 RW. 06 Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB di kamar tidur terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi, saksi Mochammad Khasbi dan saksi Nauval Eqzadian S. melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi. Kemudian melakukan penggeledahan di kamar terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi dan ditemukan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket Sabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) paket Sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan isolasi warna hitam, 3 (tiga) paket Sabu ukuran kecil yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan isolasi warna hitam, 1 (satu) pack palstik klip ukuran sedang, 1 (satu) pask plastik klip ukruan kecil yang berada di 1 (satu) buah kotak bekas Vapor merk Druga Foxy warna hitam yang diletakkan di atas almari pakaian, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit HP merk Aple warna Hitam dengan no simcard 081775183351. Selanjutnya terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa 6 (enam) poket Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada diri terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi adalah milik KAJI BOGEL (DPO) yang berkomunikasi dengan saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek, sedangkan terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi hanya disuruh untuk mengambil, memecah/membagi dan kemudian meranjaukan kembali sebagaimana perintah saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek;
  • Bahwa terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi menggunakan sarana/alat berupa HP merk Aple warna Hitam dengan no simcard 081775183351 ketika bertransaksi Narkotika dengan saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek;
  • Bahwa terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi bersama-sama dengan saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek telah megambil ranjauan Narkotika jenis Sabu, diantaranya:
  • Sekira pertengahan bulan Januari 2024 mengambil ranjauan di daerah Cemorokandang Kota Malang dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram;
  • Pada hari Sabtu tanggl 17 Februari 2024 sekia pukul 11.00 WIB mengambil ranjauan di daerah Sengkaling Kabupaten Malang dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram;
  • Bahwa Narkotika jenis Sabu yang diambil oleh terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi bersama-sama dengan saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek telah dibagi/dipecah di rumah terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi dengan perincian:
  • Narkotika jenis Sabu yang diambil sekira pertengahan bulan Januari 2024 dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram dipecah menjadi:
  • 1 (satu) paket dengan berat sekitar 5 (lima) gram;
  • 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing sekitar 1 (satu) gram;
  • 2 (dua) paket dengan berat masing-masing sekitar ½ (setengah) gram; dan
  • 4 (empat) paket dengan berat masing-masing sekitar ¼ (seperempat) gram;
  • Narkotika jenis Sabu yang diambil pada hari Sabtu tanggl 17 Februari 2024 sekia pukul 11.00 WIB berat sekitar 10 (sepuluh) gram dipecah menjadi:
  • 1 (satu) paket dengan berat sekitar 3 (tiga) gram (berat bersih 2,88 gram);
  • 1 (satu) paket dengan berat sekitar 1 ½ (satu setengah gram) gram (berat bersih 1,50 gram);
  • 9 (sembilan) paket dengan berat masing-masing sekitar ½ (setengah) gram; dan
  • 1 (satu) paket dengan berat sekitar 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram;

Selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang beratnya sekitar 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek telah dipecah lagi menjadi 2 (dua) paket yaitu: 1 (satu) paket dengan berat 1,18 (satu) koma delapan belas) gram dan 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram. Untuk Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,36 (nol komatiga puluh enam) gram sebagai imbalan/upah terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi bersama-sama dengan saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek.

  • Bahwa terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi diperintah oleh saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek yang berkomunikasi dengan KAJI BOGEL (DPO) untuk meranjau Narkotika jenis Sabu diantaranya:
  • Sekira bulan Januari 2024 terdakwa meranjau 9 (sembilan) paket di dua tempat yaitu daerah Punten Kecamatan Bumiaji dan daerah Kungkuk Kecamatan Bumiaji. Sedangkan 1 (satu) paket dengan berat sekitar 1 (satu) gram menjadi upah yang dikonsumsi oleh terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi bersama dengan saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek;
  • Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi meranjau Narkotika jenis Sabu di 2 (dua) tempat yaitu daerah Punten Kecamatan Bumiaji dan daerah Gunungsari Kecamatan Bumiaji. Selanjutnya pada sekira pukul 20.00 WIB terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi meranjau lagi di daerah Kungkuk Kecamatan Bumiaji. Terdakwa meranjau Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ½ (setengah) gram;
  • Pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi meranjau Narkotika jenis Sabu di 2 (dua) tempat yaitu daerah Punten Kecamatan Bumijai dan daerah Kungkuk Kecamatan Bumiaji masing-masing 1 (satu) paket dengan berat ½ (setengah) gram;
  • Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi meranjau Narkotika jenis Sabu di daerah Kungkuk Kecamatan Bumiaji 1 (satu) paket dengan berat ½ (setengah) gram. Sedangkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,36 (nol komatiga puluh enam) gram sebagai imbalan/upah yang dikonsumsi oleh terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi bersama dengan saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek ;
  • Bahwa terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi tidak mengetahui siapa yang telah mengambil ranjauan yang telah terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi pasang;
  • Bahwa tugas terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi adalah mengambil ranjauan lalu memecah/membagi kemudian meranjaukan kembali sebagaimana perintah KAJI BOGEL (DPO) memalui saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek. Setelah berhasil meranjau, peta/map ranjauan oleh terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi dikirim ke saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek (berkas terpisah) menggunakan HP merk Aple warna Hitam dengan no simcard 081775183351 milik terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi;
  • Bahwa terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi dan saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek mendapatkan upah dari KAJI BOGEL (DPO) berupa Narkotika jenis Sabu seberat sekitar 1 (satu) gram dan dipakai/dikonsumsi bersama;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I berupa Sabu adalah memecah/membagi kemudian meranjau kembali sebagaimana perintah Sdr. KAJI BOGEL (DPO) melalui saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01968/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 menyatakan adalah benar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01968/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 menyatakan barang bukti dengan nomor : 07292/2024/NNF s.d. 07297/2024/NNF berupa 6 (enam) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih yang disita dari terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor : 072982024/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine + 20 ml dari terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi adalah benar tidak mengandung Narkotika, Pskotropika dan Obat berbahaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, SIK., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETA PUTRI DALIA, S.Si. serta Mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si.;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 07/II/SP/14081/2024 tanggal 26 Februari 2024 oleh Pengadaian Cabang Batu yang dibuat dan ditandatangani oleh Yang Men6imbang AHMAD ZA’IM WAFIQ NIK. P. 83090 dengan hasil 6 (enam) poket berat bersih 6,82 (enam koma delapan puluh dua) gram dan disisihkan untuk Labfor di Polda Jatim sebanyak 0,12 (nol koma dua belas) gram sehingga tersisa 6,7 (enam koma tujuh) gram;
  • Bahwa terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi bersama dengan saksi Ahmad Wahyu als. Pekek tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Perbuatan terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA

Bahwa ia terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi bersama-sama dengan saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek (dilakukan penuntutan secara terpisah/berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa alamat Jl. Welirang 9 B Punten RT. 04 RW. 06 Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas Kepolisian dari Polres Batu telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi karena memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 6 (enam) poket dengan berat bersih 6,82 (enam koma delapan puluh dua) gram yang dibungkus plastik klip bening tanpa ijin dari pihak berwenang;
  • Bahwa berawal saksi Mochammad Khasbi dan saksi Nauval Eqzadian S. selaku petugas Kepolisian Polres Batu mendapatkan dari informasi dari masyarakat yang menerangkan di daerah Jl. Welirang 9 B Punten RT. 04 RW. 06 Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB di kamar tidur terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi, saksi Mochammad Khasbi dan saksi Nauval Eqzadian S.melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi. Kemudian melakukan penggeledahan di kamar terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi dan ditemukan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket Sabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) paket Sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan isolasi warna hitam, 3 (tiga) paket Sabu ukuran kecil yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan isolasi warna hitam, 1 (satu) pack palstik klip ukuran sedang, 1 (satu) pask plastik klip ukruan kecil yang berada di 1 (satu) buah kotak bekas Vapor merk Druga Foxy warna hitam yang diletakkan di atas almari pakaian, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit HP merk Aple warna Hitam dengan no simcard 081775183351. Selanjutnya terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa 6 (enam) poket Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada diri terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi adalah milik KAJI BOGEL (DPO) yang berkomunikasi dengan saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek (dilakukan penuntutan secara terpisah/berkas perkara terpisah);
  • Bahwa terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi menggunakan sarana/alat berupa HP merk Aple warna Hitam dengan no simcard 081775183351 ketika bertransaksi Narkotika dengan saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek (dilakukan penuntutan secara terpisah/berkas perkara terpisah);
  • Bahwa terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi bersama-sama dengan saksi Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek (dilakukan penuntutan secara terpisah/berkas perkara terpisah) telah megambil ranjauan Narkotika jenis Sabu, diantaranya:
  • Sekira pertengahan bulan Januari 2024 mengambil ranjauan di daerah Cemorokandang Kota Malang dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram;
  • Pada hari Sabtu tanggl 17 Februari 2024 sekia pukul 11.00 WIB mengambil ranjauan di daerah Sengkaling Kabupaten Malang dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01968/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 menyatakan adalah benar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01968/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 menyatakan barang bukti dengan nomor : 07292/2024/NNF s.d. 07297/2024/NNF berupa 6 (enam) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih yang disita dari terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35  Tahun  2009  tentang  Narkotika  dan  barang  bukti  dengan  nomor : 072982024/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine + 20 ml dari terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi adalah benar tidak mengandung Narkotika, Pskotropika dan Obat berbahaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, SIK., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETA PUTRI DALIA, S.Si. serta Mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si.;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 07/II/SP/14081/2024 tanggal 26 Februari 2024 oleh Pengadaian Cabang Batu yang dibuat dan ditandatangani oleh Yang Men6imbang AHMAD ZA’IM WAFIQ NIK. P. 83090 dengan hasil 6 (enam) poket berat bersih 6,82 (enam koma delapan puluh dua) gram dan disisihkan untuk Labfor di Polda Jatim sebanyak 0,12 (nol koma dua belas) gram sehingga tersisa 6,7 (enam koma tujuh) gram;
  • Bahwa terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

Perbuatan terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya